Ibu Kota Negara
UU Ibu Kota Negara sudah Diteken Presiden Jokowi, Berikut Luas IKN Nusantara dan Batas Wilayahnya
UU Ibu Kota Negara sudah diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Berikut luasan IKN Nusantara dan batas wilayahnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( UU IKN ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Aturan UU IKN ini menjadi penanda terlaksananya pemindahan ibu kota negara ( IKN ) dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur.
Secara resmi IKN di PPU, Kaltim ini diberi nama Nusantara.
Nama IKN Nusantara ini juga tercantum di UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di pasal 1 ayat (2).
Berapa luasan IKN Nusantara dan di mana saja batas wilayahnya?
Sesuai dengan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 di Pasal 6, wilayah daratan IKN Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.189 hektare.
Batas wilayah IKN Nusantara:
- Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Jenderal Andika Perkasa Minta Lahan Ribuan Hektare di IKN untuk Markas TNI
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, adapun posisi geografis Nusantara terletak di bagian Utara pada 117° O' 31.292" Bujur Timur dan O° 38'44.912" Lintang Selatan.
Sementara, di bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15'25.260" Lintang Selatan.
Lalu, bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan O° 59' 22.51O" Lintang Selatan, dan bagian Timur pada 117° 18' 28.O84" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398' Lintang Selatan.
Kapan Pembangunan IKN Dimulai?