Bantuan Sosial
Cair! Cara Cek Bantuan UMKM 2022 di Eform BRI Bukan jendelaumkm.id, Daftar UMKM Online di oss.go.id
Simak cara cek Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum dan bukan jendelaumkm.id, ayo daftar UMKM online di oss.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 sudah cair! buruan simak cara cek Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum dan bukan jendelaumkm.id, ayo daftar UMKM online di oss.go.id.
Ingat! cara cek Bantuan UMKM 2022 ini hanya bisa dilakukan di eform.bri.co.id/bpum dan bukan jendelaumkm.id, simak juga panduan daftar UMKM online di oss.go.id di dalam artikel.
Presiden Jokowi telah menyetujui Pengaliran dana bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau BLT UMKM 2022 simak ketentuan dan cara cek daftar penerima di link .
Keputusan ini disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden. Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Baca juga: Tanda BLT UMKM 2022 Cair! Login E-form BRI untuk Cek Penerima Banpres BPUM, Tahap 3 2021 Kapan Cair?
Baca juga: BLT UMKM 2022 Cair! Login Link E-Form BRI, Cara Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3 dan 4
Baca juga: Bantuan UMKM 2022 Cair! Daftar Online UMKM di oss.go.id dan Cek Penerima BLT di eform.bri.co.id/bpum
Nantinya bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok penerima, diantaranya, 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.
Pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah Jokowi, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Disetujui Presiden Jokowi, BLT UMKM Siap Lanjut di 2022, Simak Ketentuannya.
Selain soal jadwal pencairan BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu, cara cek penerima BPUM di eform BRI eform.bri.co.id/bpum dan informasi bantuan UMKM 2021 tahap 3 kapan cair, simak juga persyaratannya.
Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :
1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM
Baca juga: Ada Solusi! Jangan Sedih Bila Tak Masuk Daftar Penerima BLT UMKM 2022, Cek Syarat, Cara Mencairkan
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahakan, dengan adanya bantuan pemerintah berupa BLT UMKM 2022 ini diharapkan dapat membantu tambahan modal para pelaku usaha agar bisa bertahan ditengah adanya pandemi Covid -19 .
Cara lain daftar BLT UMKM 2022
Selain informasi cara cek Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum dan bukan jendelaumkm.id, daftar UMKM online di oss.go.id, simak juga informasi cara lain mendapatkan bantuan UMKM.
Jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp 1,2 juta, pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM dengan Login eform.bri.co.id/banpresbpum.id BNI, Ini Cara Daftar Bantuan BPUM
Tahap 3 dan 4 sudah mulai dicairkan sejak November 2021
BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 juta ini kembali disalurkan oleh pemerintah di bulan November dan Desember 2021 lalu melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.
Sedikitnya 100 ribu penerima bantuan BLT UMKM akan menerima dana bantuan di bulan November 2021.
Mengutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan bahwa masih ada masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.
Penyaluran bantuan UMKM yang tersisa ini dilaksanakan pada pertengahan November 2021.
Cara Daftar Online UMKM di oss.go.id
Selain informasi simak cara cek Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum dan bukan jendelaumkm.id, simak juga cara daftar online UMKM di oss.go.id.
Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM. Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Berikut Tata Caranya
Adapun target dalam penyaluran BLT UMKM 2021 ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021, seperti dilansir Kompas.com, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.
Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.
Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online di link pendaftaran UMK tahap 3 https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:
Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
Klik tombol Selanjutnya.
Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
Beri tanda centang pada kotak disclaimer
Klik tombol Proses NIB.
Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:
Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
Klik tombol Pilih NIB.
Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
Klik tombol Lanjut dan Simpan.
Cara Mengecek Subsidi UMKM via jendelaumkm.id Login ! Apa Itu Program Subsidi Bunga UMKM ?
Pemerintah Indonesia memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi COVID-19.
Program subsidi bunga bagi UMKM ini dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Program subsidi bunga atau subsidi margin ini melayani bagi UMKM yang memiliki produktivitas produktif dengan maksimal Rp 10 Miliar.
Silahkan masukan NIK atau NPWP Anda. NIK untuk perorangan dan NPWP untuk badan hukum.
KRITERIA PENERIMA BANTUAN
Subsidi UMKM program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) melayani bagi UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki baki debet Kredit / Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
- Memiliki kategori kinerjanya lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
- Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
- Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit / Pembiayaan untuk Debitur dengan plafon Kredit /
- Pembiayaan kumulatif di atas Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Debitur Koperasi di luar kriteria kriteria di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
KETENTUAN UMUM WAKTU DAN BESARAN BANTUAN ANAK PROGRAM PEN PROGRAM ANAK
Program Anak Perusahaan UMKM PEN diberikan dalam bentuk subsidi bunga / margin subsidi Kredit / Pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 (enam) bulan yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020.
Untuk Kredit / Pembiayaan dari Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan, maka besaran subsidi yang diterima adalah:
- Pinjaman dengan akumulasi plafon sampai dengan Rp.500 Juta, subsidi bunga / subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp.500 Juta sd Rp.10 Miliar, subsidi bunga / subsidi margin 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
Untuk Kredit / Pembiayaan dari Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah:
-Pinjaman sampai dengan Rp.10 Juta subsidi sebesar beban bunga / margin Debitur, paling tinggi 25%
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.10 Juta sd Rp.500 Juta, bunga subsidi / subsidi margin 6% untuk 3 bulan pertama, 3% untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp.500 Juta sd Rp. 10 Miliar, bunga subsidi / margin subsidi 3% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua
Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, dengan ketentuan berikut:
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp.500 Juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga / subsidi margin
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp.500 Juta sd Rp.10 Miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga / subsidi margin
INFORMASI ALUR
Jika Anda merupakan pelaku UMKM dan telah memenuhi syarat di atas, maka data Anda akan secara otomatis masuk ke dalam data yang disampaikan oleh OJK ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan program subsidi bunga / subsidi margin PEN.
Lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Penyalur Kredit / Pembiayaan Anda untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pinjaman Anda.
Lebih lanjut jika Anda telah terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Kredit Pemerintah untuk melakukan pengecekan informasi yang terkait dengan besaran subsidi bunga / margin subsidi yang Anda dapatkan.
Konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga / subsidi margin yang diterima.
Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri atau dengan pendampingan dari pihak lain.
Jika Anda telah menerima pemberitahuan, segera melakukan proses pengecekan melalui laman Cek Subsidi berikut ini :
Silahkan masukan NIK atau NPWP Anda. NIK untuk perorangan dan NPWP untuk badan hukum.
Cara Cek Subsidi Bantuan Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Terdampak Covid-19 dari KEMENKEU RI
1. Masuk ke portal arau langsung klik https://jendelaumkm.id/
2. Scroll ke bawah, nanti akan ada kolom "Cek Subsidi" yang seperti gambar di bawah
3. Nanti akan ada kotak masuk untuk memasukkan NIK atau NPWP seperti berikut:
4. Jika sudah memasukkan NIK (untuk per orang) dan NPWP (untuk instansi),
nanti akan ada informasi mengenai apakah kamu mendapatkan Subsidi Bantuan KEMENKEU RI Untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Terdampak Covid-19.
5. Kanal informasi yang digunakan oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan Anda bisa beragam seperti telepon,
pesan singkat (SMS) maupun pesan melalui aplikasi whatsapp.
6. Namun satu hal yang Anda harus waspadai adalah terkait dengan pesan palsu yang meminta Anda untuk melakukan transfer uang sebagai kompensasi atas program ini.
Catatan: Waspadai penipuan dan selalu berkoordinasi dengan pihak Penyalur Kredit/Pembiayaan jika Anda merasa ragu.
Itulah tadi informasi seputar cara cek Bantuan UMKM 2022 di eform.bri.co.id/bpum dan bukan jendelaumkm.id, daftar UMKM online di oss.go.id. Semoga bermanfaat.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.