Berita Nasional Terkini

Hotman Paris Tantang Debat Terbuka dengan Menaker Soal JHT: Tidak Ada Alasan Menahan Uang Buruh!

Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali bersuara lantang terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT

Capture Instagram Hotman Paris
Foto Hotman Paris di akun Instagramnya. Hotman Paris mengkritik terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Hotman juga menantang debat terbuka dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali bersuara lantang terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja/ Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Hotman Paris kembali menegaskan bahwa bahwa peraturan yang menahan pencairan JHT hingga usia 56 tahun itu tidak masuk akal dan tidak adil.

Bahkan Hotman Paris juga menegaskan demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain.

Hotman Paris pun menentang Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah debat terbuka.

Di akun Instagramnya, Hotman Paris merilis sebuah video terbuka yang menantang Menaker Ida Fauziah debat terbuka membahas kontroversi Peraturan Menteri Tenaga Kerja/ Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: NEWS VIDEO Hotman Paris Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Soal JHT

Baca juga: Pro-Kontra Permenaker JHT, Faisal Basri: Berilah Hak Buruh, Uang-uang Mereka, Bukan Uang Pemerintah

Hotman Paris menegaskan, sangat tidak masuk akal, bila orang sudah dipecat di masa muda tapi tidak bisa mencairkan uang yang sudah disisihkan lewat program JHT, namun harus menuggu sampai usia 56 tahun.

"Saya Hotman Paris pendukung setia Bapak Jokowi sebagai Presiden. Hanya saya tidak setuju dengan Menaker yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2/2022. Ayo kita debat terbuka saja," kata Hotman lewat akun instagram, Minggu (20/2/2022).

"Saya hanya mau mewakili kepentingan para pekerja, tidak ada ambisi politik. Bukan ingin jadi menteri. Kalau memang peraturan ini ibu yang mengeluarkan, mari kita debat terbuka. Salam Hotman Paris," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Ida Fauziyah yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengeluarkan aturan baru bahwa JHT yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair secara penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hotman Paris beranggapan bahwa kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja.

Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.

"Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan," kata Hotman Paris Hutapea melalui pernyataan terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui video yang diunggah di akun resmi Instagram-nya.

Hotman Paris bilang, praktik menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun sangat mencederai keadilan.

Baca juga: PATIH Paser Soroti Permenaker Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Sebut Momentum Jokowi Dekati Buruh

Padahal dalam beberapa kasus, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela sangat membutuhkan dana.

Ia menganalogikan, seorang karyawan yang sudah berusia 32 tahun namun akhirnya terkena PHK, maka sang pekerja itu harus menunggu pencairan JHT miliknya selama 24 tahun.

"Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia. Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia," ucap Hotman Paris.

Pengacara yang telah berkiprah di hukum bisnis selama 36 tahun ini khawatir saat buruh terkena PHK namun harus menunggu lama untuk bisa mencairkan dana JHT, maka ia akan sudah jatuh miskin karena menjadi pengangguran lama.

Padahal, bisa saja dana JHT sangat dibutuhkan pekerja untuk merintis usaha, bahkan sekedar untuk bertahan hidup di masa sulit.

Baca juga: Terjawab, BPJS Ketengakerjaan Bocorkan Larinya Ratusan Triliun Dana JHT Milik Buruh

Secara hukum, tak ada alasan pemerintah menahan uang buruh hingga 56 tahun.

"Di mana logikanya Ibu? Itu kan uang dia! Uang buruh! Karena demi abstraksi hukum manapun dan nalar hukum apapun. Tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain," ujar Hotman Paris.

"Tapi berapa bulan cukup untuk membiayai hidup diri dan keluarganya? Terlepas dari apapun alasannya, Karena itu uang buruh tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut apalagi sampai puluhan tahun," kata dia lagi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan resmi Menaker Ida Fauziyah terkait tantangan debat terbuka mengenai JHT yang diajukan pengacara Hotman Paris Hutapea.  (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik Menaker Ida Fauziyah soal JHT, Hotman Paris: Di Mana Keadilannya Bu Menteri?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved