Otomotif

Inilah Batas Maksimal Tunggakan Cicilan hingga Akhirnya Kendaraan Ditarik Lembaga Pembiayaan

Pembelian kendaraan bisa dilakukan dengan dua skema pembiayaan. Pembiayaan saat membeli kendaraan dapat dilakukan secara tunai dan kredit.

Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.com/Gilang
Yuk, simak batas maksimal tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembelian kendaraan bisa dilakukan dengan dua skema pembiayaan.

Pembiayaan saat membeli kendaraan dapat dilakukan secara tunai dan kredit.

Bagi yang ingin membeli kendaraan secara kredit, Anda bisa menggunakan jasa pembiayaan yang bekerja sama dengan dealer terkait.

Tentunya saat mengajukan kredit ada perjanjian dengan lembaga pembiayaan.

Baca juga: Motor Bekas yang Bisa Dikredit Ternyata Memiliki Batas Usia, Yuk Simak Penjelasan Berikut

Salah satunya jika menunggak cicilan dalam batas waktu tertentu kendaraan bisa disita.

Biasanya bila sudah jatuh tempo, pihak lembaga pembiayaan bakal mengerahkan debt collector untuk melakukan pengambilan kendaraan.

Lantas, berapa lama batas maksimal tunggakan cicilan hingga akhirnya kendaraan ditarik?

Baca juga: Beli Mobil Bekas tapi STNK-nya Terblokir Akibat Kena ETLE? Begini Cara Mengurusnya

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pun memberikan penjelasannya.

Menurutnya, sebelum melakukan penarikan kendaraan lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Suwandi melanjutkan, jika 7 hari kemudian tidak ada direspons atau 14 hari setelah waktu tertunggak, maka akan diberikan surat peringatan kedua.

"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.

Baca juga: Kenapa Setir Mobil di Indonesia Berada di Sebelah Kanan? Ternyata Ada Fakta Menarik di Baliknya

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian lembaga pembiayaan dengan debitur.

Kendati demikian, Suwandi mengungkapkan penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved