Selasa, 21 April 2026

Berita Nasional Terkini

ISI SURAT EDARAN Menteri Agama: Shalat Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid

Beredar Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
HO/KEMENAG RI
ILUSTRASI PENGERAS SUARA MASJID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Salah satu poinnya melarang penggunaan pengeras suara luar saat Shalat Tarawih dan Tadarus Al-Quran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Salah satu isi Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah mengatur pelaksanaan Shalat Tarawih dan Tadarus Al Quran di bulan Ramadhan dilarang menggunakan pengeras suara luar masjid.

Tidak hanya itu, Surat Edaran Menteri Agama tersebut juga mengatur Takbiran pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Disebutkan bahwa kegiatan Takbiran pada 1 Syawal dan 10 Zulhijjah di masjid atau musala hanya boleh menggunakan pengeras suara luar sampai batas pukul 22.00 waktu setempat.

Di atas jam tersebut, maka Takbiran hanya boleh dilakukan dengan menggunakan pengeras suara dalam masjid/musala.

Baca juga: Tujuan Adanya Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dari Menag

Baca juga: Resmi, Keputusan Menteri Agama Buat Calon Jamaah Haji Kembali Gigit Jari, Demi Keselamatan Bersama

Baca juga: INILAH HARTA Kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Tambah Rp 10 Miliar Sejak Saat Masih di DPR

Menteri Agama juga melarang penggunaan pengeras suara luas masjid/musala saat zikir dan doa seusai shalat lima waktu.

Untuk diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, KUA Kecamatan, Ketua MUI, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Selain itu, Surat Edaran juga ditembuskan kepada para Gubernur dan Walikota/Bupati di seluruh Indonesia. 

Menurut Menteri Agama, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca juga: ATURAN TERBARU Pelaksanaan Ibadah di Tengah Lonjakan Covid-19, Menag: Untuk Memberikan Rasa Aman

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin (21/2/2022), seperti dilansir situs resmi kemenag.go.id.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tegas Menag.

Berikut isi lengkap ketentuan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved