Gadis di Samboja Tewas

Pembunuhan Gadis 14 Tahun, Kapolsek Samboja Sebut Korban Guru Ngaji di Kampung

Kepolisian resmi meningkatkan status Sarip Arman (37) menjadi tersangka.Sarip merupakan tersangka pembunuhan gadis 14 tahun di Kelurahan Amborawang

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama saat press rilis di Mapolsek Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (22/2/2022).TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kepolisian resmi meningkatkan status Sarip Arman (37) menjadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama saat press rilis di Mapolsek Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (22/2/2022).

Diketahui, Sarip merupakan tersangka pembunuhan gadis 14 tahun di Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja pada Minggu, (20/2/2022) lalu dan jasadnya berhasil ditemukan pada Senin, (21/2/2022).

Dikatakan AKP Adyama, berdasarkan informasi yang ia dapat dari masyarakat, tersangka dikenal warga sebagai sosok yang tidak terlalu menonjol di masyarakat.

Hanya saja dalam kesehariannya sering nongkrong dan ngopi bersama warga dan berstatus duda atau pernah menikah.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuh Gadis 14 Tahun di Samboja Kukar, Dendam karena soal Burung

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Gadis 14 Tahun di Samboja Kukar, Polisi Beber Tertimbun Lumpur

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Samboja Dibunuh, Pelaku Sempat Rudapaksa Korban Sebelum Dikubur

"Biasa aja kesehariannya, tidak ada yang mencurigakan dari si tersangka," ungkapnya.

Sementara kata dia, untuk kondisi kejiwaan tersangka menurut hematnya di lapangan tidak ada indikasi ke arah gangguan jiwa. Artinya kondisi kejiwaan tersangka masih normal.

"Karena diajak ngomong juga nyambung," katanya.

Diakuinya, terkait pasal yang akan dikenakan pada tersangka masih di dalaminya, namun sementara pihaknya memasukan tersangka dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni pasal 76C terkait penganiayaannya junto pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan kematian.

"Masa hukumannya, kalau pasal 76C itu 3,6 tahun dan pasal 80 ayat (3) penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar," jelasnya.

Sementara itu ucap Adyama, dari informasi keluarga dan warga, korban merupakan sosok anak yang cantik dan rajin.

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Karena Dendam, Seorang Pria di Samboja Bunuh Gadis Berusia 14 Tahun

Ia menerangkan, korban saat ini memang sudah tidak bersekolah, namun dalam kesehariannya korban beraktivitas sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) setempat.

"Kalau bilang warga, korban itu anaknya baik, sopan dan terkenal bagus ngajinya,"

Diketahui, korban merupakan anak kedua dari empat bersaudara.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved