Berita Nasional Terkini
Besok Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Polri, Pengacara Pastikan Hadir Pukul 10.00 WIB
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan Indra Kenz pada Kamis (24/2/2022) besok
Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks hingga pencucian uang.
"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Akui Salah dan Keliru, Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf, Bagaimana Kelanjutan Kasus Aplikasi Binomo?
Adapun hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Minta Indra Kenz Tak Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kasus Binomo, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/23/polisi-minta-indra-kenz-tak-mangkir-lagi-dari-pemeriksaan-kasus-binomo?page=all.