Berita Nasional Terkini

Besok Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Polri, Pengacara Pastikan Hadir Pukul 10.00 WIB

Bareskrim Polri kembali menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan Indra Kenz pada Kamis (24/2/2022) besok

Editor: Samir Paturusi
Kolase TribunKaltim.co tangkapan layar instanStory Indra Kenz
Bareskrim Polri kembali menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan Indra Kenz pada Kamis (24/2/2022) besok 

TRIBUNKALTIM.CO- Bareskrim Polri kembali menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan Indra Kenz pada Kamis (24/2/2022) besok.

Indra Kenz dipanggil sebagai saksi dalam dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta agar Indra Kenz tak mangkir pemeriksaan lagi.

"Kita tunggu ya panggilannya hari Kamis. Ya kita tunggu lah. Mudah-mudahan tidak mangkir," ujar Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya tidak akan gegabah dalam proses penyidikan kasus Binomo tersebut. Termasuk, kata dia, penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menyampaikan, penetapan tersangka bakal dilakukan seusai penyidik memeriksa saksi hingga ahli. Sebaliknya, penyidik juga bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Baca juga: Korban Kasus Penipuan Binomo Ternyata Banyak yang Depresi dan Bunuh Diri

Baca juga: Tak Kunjung Periksa Indra Kenz, Korban Binomo Besok Akan Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri

"Nggak usah buru-buru (penetapan tersangka). Nanti kita lihat, kita lakukan pemeriksaan berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, kemudian nanti kita lakukan gelar perkara ya. Kita jangan mendahului penyidik. Nanti keputusannya di penyidik," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru. Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz. Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.

Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.

"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

Adapun hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Baca juga: Bukan Hanya Indra Kenz yang Diburu, Afiliator Binomo Lain juga Dibidik Mabes Polri

Dipastikan Hadir

Sementara itu, Crazy Rich Medan Indra Kenz akan menghadiri pemeriksaan polisi sebagai saksi dalam dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyampaikan bahwa kliennya dijadwalkan bakal diperiksa pada Kamis (24/2/2022) besok pagi.

Dia juga dipastikan hadir pemeriksaan tersebut.

"Besok Kamis jam 10 pagi (diperiksa). Iya hadir," ujar Wardaniman saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Wardaniman menyampaikan bahwa kliennya dipastikan dalam kondisi sehat untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Sepengetahuan saya sudah sehat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru.

Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz. Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.

Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks hingga pencucian uang.

"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Akui Salah dan Keliru, Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf, Bagaimana Kelanjutan Kasus Aplikasi Binomo?

Adapun hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Minta Indra Kenz Tak Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kasus Binomo, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/23/polisi-minta-indra-kenz-tak-mangkir-lagi-dari-pemeriksaan-kasus-binomo?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved