Berita Kukar Terkini
Dilaporkan Curi Solar, MR Malah Buang Sabu Saat Diamankan, Jatuhkan Kotak dari Mobil Polsek Sebulu
Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan pemuda berinisial MR (20) pada Selasa sore, (22/2/2022) kemarin di jalan HM Arsyad
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan pemuda berinisial MR (20) pada Selasa sore, (22/2/2022) kemarin di jalan HM Arsyad.
Awalnya, MR dilaporkan dengan kasus pencurian minyak jenis solar. Namun, saat diamankan, MR malah kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu lengkap dengan alat isapnya yang pelaku taruh di dalam satu kotak.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana kepada wartawan. Rabu, (23/2/2022).
Dikatakan Iptu Chandra, awalnya pelaku dilaporkan soal dugaan kasus pencurian solar. Tapi saat diamankan, pelaku nampak panik dan membuang satu kotak rokok saat pelaku duduk di mobil polisi.
“Iya benar. Pelaku kita amankan saat sedang main bareng(mabar) game online dengan teman-temannya. Awalnya pelaku diduga terlibat kasus pencurian solar, dan mau kita mintai keterangan di Polsek,” jelasnya.
Baca juga: Beli Satu Paket Sabu Rp 150 Ribu, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi
Baca juga: Upaya Meminimalisasi Peredaran Narkotika, Polresta Samarinda Musnahkan Sabu Ribuan Kilogram
Baca juga: Dua Pria di Balikpapan Digeledah Polisi, Kedapatan Kantongi Sabu dan Pipet
Lanjut dia, pelaku terlihat pucat saat polisi melihat dirinya tiba-tiba membuka kaca mobil polisi dan membuang kotak tersebut, “Dan anggota yang melihat, langsung menghentikan kendaraan,” katanya.
Melihat itu, petugas pun langsung menghentikan mobil dan mengecek barang yang dibuang pelaku tersebut. Alhasil, dalam kotak itu itu ditemukan satu poket kecil sabu lengkap dengan alat isapnya.
“Sabu sebanyak satu poket kecil. Beserta pipet kaca, tiga sedotan plastik, dan dua buah sendok takar,” beber Iptu Chandra.
Ia menambahkan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang baru ia beli di salah satu loket narkoba di Kota Samarinda.
“Katanya sih beli di loket Merak. Seharga Rp 150 ribu. Rencana mau pelaku pergunakan sendiri,” ucap Kapolsek.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Sebulu untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.