Berita Paser Terkini

Kantor BPJS Kesehatan Paser Berlakukan Pendaftaran Kepesertaan via Offline dan Online

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Pusat mengeluarkan edara Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi,

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser membuka pelayanan secara daring (online) maupun luring. Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, Rabu (23/2/2022). 

"Dari total jumlah penduduk Kabupaten Paser, 79 persen adalah peserta BPJS Kesehatan yang aktif atau rutin melakukan pembayaran," tambahnya.

Guna mencapai target UHC, sambung Noormini, diperlukan peran aktif Pemerintah Desa dalam memenuhi target 100 persen masyarakat yang terdaftar dalam layanan BPJS Kesehatan.

"Perlu peran oemerintah desa, karena mereka yang paham betul dengan masyarakat yang tidak mampu," tutup Noormini. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved