Bantuan Sosial

Apa Itu PBI dalam Bansos? Inilah Cara Mencairkan Bantuan PBI 2022 dan Link cekbansos.kemensos.go.id

Simak pengertian apa itu PBI dalam Bansos, cara mencairkan Bantuan PBI 2022 dan link https://cekbansos.kemensos.go.id

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Simak pengertian apa itu PBI dalam Bansos, cara mencairkan Bantuan PBI 2022 dan link https://cekbansos.kemensos.go.id 

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Baca juga: Simak Daftar Bantuan Sosial yang Bakal Cair Februari 2022 Ini, Ada KIP Kuliah hingga Kartu Prakerja

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Daftar PBI JK atau Daftar Ulang

MengutipTribunPontianak.co.id di artikel berjudul Kapan Bansos PBI Cair di Bulan Februari 2022 Berupa Apa Saja ? Cara Cek Penerima Bantuan PBI-JK, bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial kabupaten/kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved