Berita Berau Terkini
Disdukcapil Berau Terapkan Penggunaan NIK untuk Pelayanan Satu Pintu
Pemerintah saat ini sedang menuju era satu data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang akan dijadikan kunci dalam mengakses seluruh pelayanan p
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah saat ini sedang menuju era satu data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang akan dijadikan kunci dalam mengakses seluruh pelayanan publik.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, David Pamuji.
Dia mengatakan, ketentuan penggunaan NIK sudah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62/2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.
Perpres tersebut kemudian dipertegas dengan Perpres Nomor 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.
“Sesuai dengan instruksi pusat, sekarang seluruh pelayanan publik itu pemanfaatannya berbasis NIK,” ungkapnya, Rabu (24/2/2022).
Baca juga: Disdukcapil Berau Sosialisasikan Pentingnya Pengurusan Dokumen, ke Depan Cukup Urus di Kecamatan
Baca juga: Disdukcapil Berau Percepat Dokumen Akta Kematian Pasien Positif Covid-19
Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk memudahkan secara administrasi.
Bahkan, saat ini pihaknya telah memfasilitasi Dirjen Dukcapil dengan berbagai instansi, meskipun belum menjangkau semuanya, seperti Dinas Kesehatan, Perikanan, Pendidikan, Penanaman Modal, Koperasi Perindustrian Perdagangan hingga Badan Pendapatan Daerah.
“Prosesnya memang agak panjang. Jadi setiap instansi diberikan formulir untuk diisi item apa saja yang diperlukan. Baru kami ajukan ke Dirjen Dukcapil,” bebernya.
Dia mengatakan, jika sudah disetujui pusat, nantinya setiap instansi akan diberikan akses untuk menjangkau data base kependudukan.
Dengan catatan, setiap instansi perlu memberikan data balikan sebagai mutualisme atas kerja sama tersebut.
“Jadi tetap harus ada data balikan yang diberikan instansi yang kerja sama dengan Dirjen Dukcapil,” tuturnya.
Baca juga: Disdukcapil Berau Resmikan Rumah Inovasi dan Siak Online Kecamatan Terpencil
David Pamuji mencontohkan, beberapa aplikasi yang berbasis NIK, yakni Kartu Prakerja dan PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut sudah terkoneksi dengan data base Dukcapil. Sehingga saat login hanya perlu memasukkan NIK dan kata sandi saja.
“Seperti Diskoperindag, kami sudah proses izin hingga jukdisnya. Kami juga sudah minta nama admin yang akan diberikan password khusus data base. Setelah nama kami usulkan, pusat akan memberikan akses dan bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Selain itu, instansi yang sudah memanfaatkan NIK sebagai akses pelayanan publik, yaitu Dinas Kesehatan.
Baca juga: Meski Disebut Mudah, Kepengurusan Akta Kematian di Kantor Disdukcapil Berau Masih Rendah