Virus Corona di Berau
Disdukcapil Berau Percepat Dokumen Akta Kematian Pasien Positif Covid-19
Angka kematian yang terus terjadi di tengah pandemi Covid-19, mengharuskan Disdukcapil Berau berkomitmen mempercepat pelayanan dokumen akta kematian
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Angka kematian yang terus terjadi di tengah pandemi Covid-19, mengharuskan Disdukcapil Berau berkomitmen mempercepat pelayanan dokumen akta kematian.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji mengakui hal ini menjadi konsen dari pihaknya dan membutuhkan kerjasama.
Pihaknya sudah melayangkan surat kepada lurah, kepala kampung dengan inti meminta, kerjasama agar dapat diinstruksikan kepada ketua RT agar pro aktif mendaftarkan masyarakat yang keluarganya meninggal, terutama pasca positif Covid-19.
“Kami meminta agar secara kumulatif ya, jadi RT mendata, jika ada lebih dari satu warga ada yang meninggal, data itu dijadikan satu, nanti kita lapor ke register online,” ungkapnya kepada TribunKaltim.Co, Kamis (2/9/2021).
David mengakui bahwa sudah ada form yang dibagikan untuk memperkuat kerjasama di tingkat terdekat.
Baca juga: Mengurus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Berau Harus Menggunakan Sertifikat Vaksin? Hoax!
Begitu juga percepatan dokumen akta kematian masih terbilang sulit. Lantaran inisiatif masyarakat untuk melapor sangat kurang.
“Agak sulit, jika mengharapkan masyarakat untuk melapor sendiri,” terangnya.
Kemudian, pihaknya telah membuat surat ke Dinas Kesehatan untuk meminta laporan data per bulan yang meninggal dari rumah sakit, terutama pasca Covid-19 agar data valid.
Menurutnya dari data Dinas Kesehatan sudah cukup membantu.
Jika akta kematian berubah, maka pihak Disdukcapil juga akan membantu pada perubahan di Kartu Keluarga (KK) sehingga, tidak bekerja dua kali.
Menurutnya, meski kadang akta kelahiran dianggap sepele, namun validasi data yang akurat sangat penting, seperti penghapusan NIK.
Serta, dengan akta kematian, juga akan membantu pemerintah agar beberapa bantuan tepat sasaran.
“Sejauh ini, banyak sekali bantuan pada masyarakat kurang mampu yang sebenarnya personalnya itu sudah meninggal, jadi kadang jatuhnya salah sasaran,” ungkapnya.
Bantuan percepatan akta kelahiran ini, diharapkan juga membantu banyaknya yatim piatu yang ditinggal meninggal kedua orangtua pasca covid-19. Dengan adanya data real, akan memudahkan yatim piatu mendapatkan bantuan kedepannya. Seperti kemudahan bersekolah dan keberlangsungan hidup.
Baca juga: Pindah Kantor Baru, Disdukcapil Berau Mulai Rabu Ini Hentikan Pelayanan untuk Sementara
“Kan tidak mungkin kalau anak-anak yang mengurus data sendirian ya,” ungkapnya.
Sementar itu pihaknya juga berkoordinasi dengan DLHK terutama dari data-data kematian di tempat pemakaman.
“Tapi kalau untuk di tempat pemakaman umum langsung, masih agak sulit, karena ranah tanah yang dipegang itu, tidak semuanya di DLHK sepertinya,” tutupnya. (*)