Berita Nasional Terkini

Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka, Polisi Amankan Akun YouTube

Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Samir Paturusi
Kolase TribunKaltim.co tangkapan layar instanStory Indra Kenz
Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca juga: Bukan Hanya Indra Kenz yang Diburu, Afiliator Binomo Lain juga Dibidik Mabes Polri

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/24/jadi-tersangka-kasus-binomo-indra-kenz-terancam-hukuman-20-tahun-penjara?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved