Berita Balikpapan Terkini

Menteri Agama Terbitkan Pedoman Pengeras Suara di Masjid, Begini Respons Ketua DMI Balikpapan

Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan kebijakan berupa pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi salah satu masjid di Kota Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan kebijakan berupa pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Kebijakan itu dibakukan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dari sana, sempat memicu pro-kontra dalam lingkungan masyarakat. Ada yang menolak hingga mendukung.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan, HM Solehuddin Siregar pun memberikan pandangannya. Ia menilai, SE tersebut sejatinya tidak jauh berbeda dengan SK Menteri sebelumnya.

Hanya saja untuk kali ini, kata dia, cenderung lebih spesifik aturannya. Di mana tingkat kebisingan diatur maksimal 100 desibel.

Baca juga: Kemenag Bontang Mulai Berlakukan Aturan Pengeras Suara di Masjid

Baca juga: Ini Penjelasan Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Yaqut Cholil: Suara Itu Harus Kita Atur

"Walaupun dibatasi 100 desibel, itu sebetulnya sudah sangat kencang. Jadi kalau masjidnya rendah lokasi pengeras suaranya, pasti kita bising. Mungkin tidak kalau menaranya tinggi," papar Solehuddin Siregar, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan kalau mengacu poin pertama, khususnya nomor 3, sudah sangat bagus sekali.

DMI Balikpapan, kata Solehuddin Siregar, mendukung Menteri Agama membuat aturan seperti itu.

Menindaklanjuti itu, dirinya pun kemudian juga sudah membuat edaran kepada seluruh masjid dan musala di Balikpapan untuk memperhatikan penggunaan pengeras suara.

Namun, kata dia, beberapa pengelola masjid maupun musala bersikeras untuk tetap menggunakan pengaturan suara seperti biasa.

"Tapi ternyata itu juga, masih ada teman-teman kita yang fanatik mementingkan dirinya sendiri. Saya bilang, ikutilah aturan pemerintah," tuturnya.

Baca juga: 7 Poin Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Diatur dalam Edaran Menteri Agama

Karenanya, dia mengimbau agar pengelola masjid dan musala agar tunduk mengikuti SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama demi kenyamanan bersama, baik masyarakat muslim maupun tidak.

"Dalam negara itu kita harus mengikuti pemerintah. Aturan itu untuk membuat kita nyaman. Bukan cuma untuk kita, tapi sekitar kita pun nyaman," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved