Berita Bontang Terkini
Kemenag Bontang Mulai Berlakukan Aturan Pengeras Suara di Masjid
Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Bontang resmi memberlakukan aturan baru terkait pedoman pengeras suara di Masjid dan Mushola.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Bontang resmi memberlakukan aturan baru terkait pedoman pengeras suara di Masjid dan Mushola.
Aturan itu mengacu pada SE Kementerian Agama bernomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.
Kepala Kantor Kemenag Bontang, M Izzat Solihin menuturkan, sejatinya pengeras suara ini diperuntukkan untuk kepentingan syiar agama.
Misalnya digunakan saat pengajian, sholawat dan suara adzan yang menjadi penanda masuknya waktu shalat fardhu. Kemudian, menyampaikan dakwah islam bagi masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar Masjid.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar umat beragama," kata Izzat saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Ini Penjelasan Menag Soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Yaqut Cholil: Suara Itu Harus Kita Atur
Baca juga: 7 Poin Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Diatur dalam Edaran Menteri Agama
Baca juga: ISI SURAT EDARAN Menteri Agama: Shalat Tarawih dan Tadarus Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid
Di dalam aturan itu, mengatur terkait volume dan durasi pengeras suara saat digunakan. Selain itu juga harus memperhatikan kelayakan pengeras suara. Jangan sampai sumbang. Kemudian pelafalan juga harus diperhatikan.
"Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat. Untuk volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel," terangnya.
Aturan ini, kata Izzat, sudah wajib diberlakukan. Pasalnya, pihaknya telah menyampaikan informasi ini ke seluruh pengurus tempat ibadah. Termasuk ke para tokoh agama dan ormas.
Bahkan hingga ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Penanggung Jawab (PJ) Muhammadiyah, dan PJ Nahdlatul Ulama dan beberapa organisasi keagamaan lainnya.
“Tapi kita belum sosialisasi secara resmi. Karena kita tidak mungkin melakukan pertemuan dengan jumlah massa besar. Sebab dilarang dalam aturan PPKM Level III ini,” tegasnya.
Baca juga: Tujuan Adanya Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dari Menag
Disinggung terkait potensi penolakan dari masyarakat, Izzat mengaku kemungkinan itu ada. Namun itu bukan menjadi kendala tidak memberlakukan aturan ini.
“Ya kami kasih pemahaman. Wajar biasanya ada penolakan. Tapi yang utama dalam ibadah itu yakni khusyu,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Takmir Masjid Nurul Hidayah Sulimin mengaku mengenai sosialisasi pedoman pengeras belum ada pertemuan secara resmi dari Kantor Kemenag Bontang.
"Kalau resminya belum, tapi kami pasti menyetujui agar soal pengeras suara mempunyai aturan yang jelas," ucapnya.
Sulimin pun mengaku jika aturan pengeras suara ini sudah diterapkan sejak 5 tahun lalu meski belum ada juknis aturan.