Senin, 13 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Pengusaha Minta Kelonggaran Jam Operasional Truk di Balikpapan, Kesulitan Isi BBM Pukul 22.00

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta kelonggaran batasan jam operasional. Hal tersebut berkai

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pos Penjagaan yang didirikan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan dalam rangka menertibkan truk yang melanggar jam edar operasional. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta kelonggaran batasan jam operasional.

Hal tersebut berkaitan dengan jam edar yang hanya memperbolehkan truk dengan ukuran 10 roda ke atas melintas mulai pukul 22.00 WITA sampai pukul 05.00 WITA, untuk masuk ke dalam kota.

Ketua Aptrindo Kota Balikpapan Ibrahim mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan pembatasan tersebut.

"Mau dibilang berat bagi kami, ini berat tapi ini kan keputusan pemerintah. Kita akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang berlaku oleh pemerintah," ujar Ibrahim.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini dibuat menyusul tragedi berulang kecelakaan lalu lintas di kawasan Muara Rapak, yang melibatkan kendaraan bertonase besar dan merenggut korban jiwa.

Baca juga: Langgar Aturan Jam Operasional, 988 Truk di Balikpapan Terpaksa Putar Balik

Baca juga: Efektivitas Jam Operasional Angkutan Barang Pasca Laka Maut di Rapak Balikpapan, Dinilai Cukup Baik

Namun dalam perjalanannya, kebijakan tersebut membuat pada pengemudi truk kesulitan mengisi bahan bakar.

Sebab, para pengemudi harus menunggu jam 22.00 WITA untuk mengisi solar untuk angkutannya.

Ketika sudah mengantre di SPBU, truk yang baru saja mengisi bahan bakar, tidak bisa kembali ke pool, sehingga harus menunggu 20.00 WITA lagi baru bisa jalan.

"Pada dasarnya kami saat ini masih menunggu keputusan yang lebih baik, kami menunggu diberikan kelonggaran di antaranya dari sisi pengisian solar,” ungkapnya.

Untuk itu, Aptrindo saat ini tengah berusaha menyikapi permasalahan ini, di antaranya dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan bagaimana bisa membantu dalam memberikan kelonggaran kepada pengemudi truk.

Baca juga: Jalankan Edaran Walikota tentang Jam Operasional Kendaraan Barang, Dishub Tempatkan 7 Pos Pengawasan

Hal ini diusulkan untuk kendaraan truk yang sedang kosong atau tanpa muatan untuk diberikan kelonggaran mengisi bahan bakar di luar batas waktu yang telah ditetapkan.

"Dengan berjalannya aturan ini kita berusaha negosiasi, dengan memperbaiki diri dari segi angkutan, termasuk rapat koordinasi dengan instansi terkait, sehingga ada dampak yang lebih baik," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved