Berita Balikpapan Terkini
Langgar Aturan Jam Operasional, 988 Truk di Balikpapan Terpaksa Putar Balik
Sebanyak 988 truk terpaksa memutar balik lantaran melanggar jam edar operasional pasca kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sebanyak 988 truk terpaksa memutar balik lantaran melanggar jam edar operasional pasca kecelakaan maut di Simpang Rapak Balikpapan.
Dari jumlah tersebut, Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Balikpapan terpaksa menilang tiga kendaraan truk lantaran KIR-nya mati.
Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, jumlah tersebut terjaring selama 24 hari sejak pos penjagaan yang didirikan di tujuh titik.
“Ada 988 kendaraan yang kita putar balik karena melanggar jam operasional dan menerobos pos penjagaan. Setelah dicek ada tiga truk yang KIR-nya mati sehingga diberikan tilang,” kata Elvin, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Kasus Laka Maut di Simpang Muara Rapak, Tak Menutup Kemungkinan Pemilik Kendaraan Jadi Tersangka
Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Balikpapan Tak Tutup Peluang Penambahan Tersangka
Baca juga: HUT ke-125 Kota Balikpapan, BPJamsostek Berikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Muara Rapak
Penertiban truk ini, lanjut Elvin, akan terus berlanjut selama surat edaran belum dicabut atau diganti. Pos penjagaan akan terus berlangsung selama surat edaran Walikota berlaku.
Adapun, truk yang melanggar ketentuan atau over dimension (ODOL) juga jadi perhatian selama operasi.
Elvin mengaku sudah menindak beberapa kendaraan truk yang masih ditemukan melanggar ODOL, bahkan pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi ke perusahaan terkait hal tersebut.
“Ada juga beberapa pengusaha yang sukarela menormalisasi sendiri kendaraannya. Apalagi sesuai instruksi Kementerian Perhubungan tahun 2023 kendaraan truk harus bebas dari ODOL,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pos-penjagaan-yang-didirikan-dinas-perhubungan-kota-balikpapan.jpg)