Berita Kukar Terkini

Simpan 3 Poket Sabu dalam Plastik Hitam, Pria di Kukar Diringkus di Penyeberangan Feri Sebulu

Satres Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (42) di jalan Pemuda RT. 14, Dusun Sirbaya, Kecamatan

Penulis: Aris Joni |
HO/POLRES KUKAR
Kolase tersangka SB (42) dan barang bukti 3 poket sabu. HO/POLRES KUKAR 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satres Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (42) di jalan Pemuda RT. 14, Dusun Sirbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

SB ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan menyimpan barang haram berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket ukuran sedang dengan berat 25,50 gram di dalam plastik hitam yang dibawanya.

Penangkapan terjadi pada Rabu (23/2/2022) kemarin pada pukul 04.00 WITA.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Resnarkoba, AKP MP Rachmawan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi bahwa di sekitar lokasi penangkapan itu ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu.

"Kami mendapatkan info awal itu sekitar jam 12 malam," ujarnya.

Baca juga: Dilaporkan Curi Solar, MR Malah Buang Sabu Saat Diamankan, Jatuhkan Kotak dari Mobil Polsek Sebulu

Baca juga: Upaya Meminimalisasi Peredaran Narkotika, Polresta Samarinda Musnahkan Sabu Ribuan Kilogram

Usai mendapat laporan itu, lanjut dia, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang ia pimpin langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 WITA tim sampai di daerah tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.

Setelah berkeliling mencari, kata dia, sekitar pukul 03.00 WITA tim mendapatkan informasi kembali bahwa seseorang yang menyimpan atau membawa sabu tersebut menggunakan motor Honda Beat warna merah, tidak memakai helm, dan memakai jaket kulit warna coklat.

Setelah itu, kata AKP MP Rachmawan, tim melanjutkan penyelidikan dan pemantauan di Penyeberangan Feri.

Sekitar pukul 04.00 WITA di jalan Pemuda RT. 14 Dusun Sirbaya, Kelurahan Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, petugas melihat seseorang yang diketahui SB memiliki ciri-ciri yang sama dengan disebutkan oleh masyarakat.

"Kemudian anggota menghampiri dan mengamankan orang tersebut," tuturnya.

Baca juga: Beli Satu Paket Sabu Rp 150 Ribu, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi

Saat diamankan, ucap AKP Rachmawan, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan tiga poket narkotika jenis sabu ukuran sedang dengan seberat 25,50 gram yang disimpannya di dalam plastik hitam yang ia bawa.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, berdasarkan undang-undang narkotika, pelaku bisa dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved