Berita Nasional Terkini
Status Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditentukan Bareskrim Polri Sore Ini, Tersangka atau Saksi
Pemeriksaan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo masih dilakukan di Gedung Bareskrim Polri
TRIBUNKALTIM.CO- Pemeriksaan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo masih dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
Namun untuk nasib Indra Kenz akan ditentukan pada Kamis (24/2/2022) sore ini, apakah jadi tersangka atau masih saksi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz terlebih dahulu.
Hal ini sekaligus menanggapi kabar terlapor sudah menjadi tersangka.
"IK akan datang dan akan dilakukan pemeriksaan nanti kami akan update setelah proses pemeriksaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Kejagung Terima SPDP dan Berstatus Tersangka
Baca juga: Besok Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Polri, Pengacara Pastikan Hadir Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Tak Kunjung Periksa Indra Kenz, Korban Binomo Besok Akan Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri
Ramadhan menuturkan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara utuh pada sore ini.
Alasannya, kata dia, pernyataan harus sesuai fakta atau hasil pemeriksaan.
"Jadi terkait dengan menyangkut kasus IK bukan belum disampaikan ya. Tapi nanti. Jadi dilakukan pemeriksaan dulu. Setelah itu baru kita sampaikan," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Iklan untuk Anda: Anda Wajib Minum Ini Agar Tensi 120/80 dan Pembuluh Darah Bersih!
Advertisement by
Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.
Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Akui Salah dan Keliru, Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf, Bagaimana Kelanjutan Kasus Aplikasi Binomo?
Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia. (*)