Berita Nasional Terkini

Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Kejagung Terima SPDP dan Berstatus Tersangka

Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 13.10 WIB

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews.com/ Alivio
Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 13.10 WIB 

TRIBUNKALTIM.CO- Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 13.10 WIB.

Ia memenuhi janjinya untuk memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Indra Kenz terlihat juga memakai kemeja dan topi berwarna hitam.

Indra Kenz juga tampak memakai masker berwarna putih dan kacamata.

Terlihat, dia juga ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Namun demikian, Indra Kenz tidak banyak meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung memasuki gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: Besok Indra Kenz Diperiksa Bareskrim Polri, Pengacara Pastikan Hadir Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Tak Kunjung Periksa Indra Kenz, Korban Binomo Besok Akan Gelar Unjuk Rasa di Mabes Polri

Baca juga: Bukan Hanya Indra Kenz yang Diburu, Afiliator Binomo Lain juga Dibidik Mabes Polri

Dia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media.

"Nanti ya nanti ya, terima kasih," ujar Indra Kenz.

Namun demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait statusnya yang kini telah menjadi tersangka.

Sebaliknya, dia memilih bungkam dan memilih masuk ke gedung pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.

Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.

Baca juga: Akui Salah dan Keliru, Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf, Bagaimana Kelanjutan Kasus Aplikasi Binomo?

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved