Berita Nasional Terkini

Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK dan SKCK, Tunggakan BPJS Kesehatan harus Dilunasi

Imbas Inpres Jokowi nomor 1 tahun 2022, kini syarat penerbitan sertifikat tanah, SIM, STNK dan SKCK, masyarakat harus lunasi tunggakan BPJS Kesehatan.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Imbas Inpres Jokowi nomor 1 tahun 2022, kini syarat penerbitan sertifikat tanah, SIM, STNK dan SKCK, masyaakat harus melunasi tunggakan BPJS Kesehatan 

Kemudian nanti pada saat pengambilan produk disampaikan kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus.

Menurut Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, David Bangun, penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diharapkan tak menghambat proses pemberian layanan publik.

Pasalnya, saat ini cakupan BPJS Kesehatan mencapai 236,27 juta atau 86 persen dari total 273,87 juta penduduk.

"Kami harapkan semuanya, dengan 86 persen penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta ini tidak terhambat karena cara cek (kepesertaan aktif) mudah, cara membuktikannya mudah, dengan NIK (nomor induk kependudukan)," kata David.

Meski demikian, dia mengatakan banyak juga peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif.

Berdasarkan data lembaganya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Inpres sudah Diteken Presiden Jokowi

Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual-beli tanah, mereka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya.

"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak.

Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali.

Kalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelas David.

Selain untuk mengurus dokumen jual-beli tanah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan juga menjadi syarat untuk mengajukan permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mabes Polri lantas menyatakan bakal menyempurnakan regulasi yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sebab, kewajiban kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bakal berdampak kepada seluruh pelayanan registrasi dan identifikasi (regident) untuk kendaraan bermotor sampai penerbitan SKCK yang dilakukan oleh Polri.

“Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (22/2/2022).

Hendra mengatakan Polri akan mendukung kebijakan pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved