Berita Nasional Terkini

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022, Inpres sudah Diteken Presiden Jokowi

BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2022 yang sudah diteken Jokowi. Apa alasannya?

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2022 yang sudah diteken Jokowi. Apa alasan Pemerintah mensyaratkan BPJS Kesehatan saat jual beli tanah 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah sesuai dengan Instruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 1 Tahun 2022. 

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah ditandatangani atau diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Syarat untuk melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah mulai diberlakukan 1 Maret 2022.

Persyaratan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).

Dalam Inpres 1/2022 tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan sejumlah kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Dinsos Paser Keluhkan Update Data Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi SIKS-NG Dibatasi

Salah satu Kementerian tersebut adalah Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya.

Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Tahun 2022, BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3 untuk Rawat Inap, Diganti Kelas Standar, Tarif Iuran?

Apa alasan pemerintah mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah?

Taufiq membeberkan alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli tanah atau rumah.

Menurutnya, alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved