Rabu, 22 April 2026

Berita Bontang Terkini

Aturan Pembuatan SIM dan STNK Harus Terdaftar JKN Belum Berlaku di Bontang

Syarat pengurusan SIM dan STNK yang mewajibakan melampirkan kartu peserta penerima program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), belum berlaku di Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, AKP Edy Haruna. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Syarat pengurusan SIM dan STNK yang mewajibakan melampirkan kartu peserta penerima program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), belum berlaku di Bontang.

Pasalnya aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksaan Program JKN disebut belum sampai ke daerah.

Padahal aturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo, per 6 Januari lalu.

"Yah ada, tapi belum ada petunjuk dari atasan sampai sekarang," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang, AKP Edy Haruna saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi ada instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pemkot Bontang Rilis 100 Persen Kepesertaan JKN, Wujudkan Jaminan BPJS Kesehatan Gratis Bagi Warga

Baca juga: Kepesertaan Program JKN-KIS Capai 97,87 Persen, Pemkab Kutim Dapat Predikat UHC dari BPJS Kesehatan

Baca juga: Layanan BPJS Kesehatan Kini Makin Mudah, Warga Kubar Diimbau untuk Gunakan Aplikasi Mobile JKN

Dalam perintah itu Jokowi meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi. Demi memastikan untuk permohonan pembuatan SIM, STNK dan SKCK adalah merupakan peserta aktif JKN.

Ady pun membenarkan jika aturan itu telah ada. Namun sejauh ini belum menerima tindak lanjut langsung dari instruksi tersebut dari atasan.

“Kalau sudah petunjuk dari atasan tentunya pasti akan kita lakukan penambahan syarat sesuai instruksi,” bebernya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Bontang hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved