Bantuan Sosial

Bansos PBI Diberikan Setiap Bulan dari APBN atau APBD, Ini Syarat dan Cara Daftar PBI-JK

Bantuan sosial pemerintah berbentuk PBI akan diberikan setiap bulan dari APBN atau APBD. Apa arti PBI? Dan simak syarat dan cara Daftar PBI-JK.

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Ilutrasi uang bantuan untuk warga - Bansos PBI Diberikan Setiap Bulan dari APBN atau APBD, Ini Syarat dan Cara Daftar PBI-JK 

TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan sosial pemerintah berbentuk PBI akan diberikan setiap bulan dari APBN atau APBD.

Apa arti PBI? Dan simak syarat dan cara Daftar PBI-JK.

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Apa yang dimaksud dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)? 

Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Apa Itu PBI dalam Bansos? Inilah Cara Mencairkan Bantuan PBI 2022 dan Link cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Bantuan Sosial PBI Cair pada Bulan Februari 2022 Ini, Begini Mekanisme dan Cara Cek Penerimanya

Termasuk bagaimana cara mencairkan bantuan PBI 2022, dan simak juga cara cara cek Bansos BPI-JK melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Sejumlah bantuan dari pemerintah akan disalurkan kepada masyarakat yang terdata di DTKS Kemensos pada bulan Februari 2022 ini.

Bantuan sosial Kemensos diberikan sesuai kategori sebagai penerima keluarga penerima manfaat (KPM).

Salah satu bantuan yang dicairkan pada Februari 2022 adalah bantuan PBI-JK, tunggu apalagi? 

Bantuan PBI JK disalurkan pemerintah kepada masyarakat dengan ketentuan khusus.

Disalurkan melalui Kemensos dalam rangka mensejahterakan masyarakat kurang mampu dari semua bidang termasuk kesehatan.

PBI termasuk bantuan di bidang kesehatan yang disalurkan setiap bulan atau secara berkala, melalui APBN ataupun APBD.

Kementrian sosial sendiri menyalurkan bantuan PBI berdasarkan data DTKS sebagai sinkronisasi dalam penyalurannya.

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Pengelolanya adalah BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kemesos selaku penyalur bantuan.

Untuk besar Bantuan PBI-JK disesuai dengan iuran bpjs kesehatan tingkat III sebesar Rp 35 ribu yang diberikan setiap bulannya melalui pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Benarkah Bansos PKH Tahap 1 Sudah Cair? Cek Daftar Penerima dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Mekanisme Pemberian Bantuan PBI-JK atau cara mencairkan Bantuan PBI 2022

Bantuan PBI diberikan langsung dalam bentuk setoran iuran kepada BPJS agar pesertanya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

PBI langsung dialokasikan untuk iuran setiap bulannya terhadap pelayanan kesehatan tingkat III.

Untuk melakukan pengecekan bisa melalui link resminya di cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek Bansos BPI-JK

- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru

- Klik tombol pencari data.

Penerima Peserta PBI-JK

Bantuan ini diberikan kepada fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Jadi peserta PBI APBN adalah peserta JKN-KIS yang dibayarkan iuran oleh Pemerintah Pusat, sedangkan Peserta PBI APBD meruakan pesera JKN-KIS yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.

Syarat Dapat PBI-JK

- WNI

- Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Mereka yang menjadi peserta BPJS PBI ini adalah orang-orang yang ditetapkan Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN.

Baca juga: Inilah Bocoran Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23, Berikut Cara Cek Hasilnya

Daftar PBI JK atau Daftar Ulang

MengutipTribunPontianak.co.id di artikel berjudul Kapan Bansos PBI Cair di Bulan Februari 2022 Berupa Apa Saja ? Cara Cek Penerima Bantuan PBI-JK, bagi yang mengalami pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran secara tiba-tiba padahal masih tercatat sebagai masyarakat kurang mampu maka perlu melakukan beberapa hal :

- Pertama-tama hubungilah Dinas Sosial kabupaten/kota setempat sesuai dengan domisili.

- Kamu juga menghubungi Care Centre BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400

- Kamu juga bisa melapor langsung ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat

- Terakhir, cara paling modern yaitu lewat media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Proses dari laporan dilakukan dinas sosial atau dinas kesehatan, jika semua sudah memenuhi syarat maka akan diusulkan kembali.

Setelah dinyatakan lolos sebagai peserta PBI baru atau pengganti, maka akan dikirimkan Kartu Sehat (KIS).

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.

Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved