Otomotif

Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Langkah-langkah Beserta Biaya Bikin SIM B1 dan B2

Termasuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah bisa dilakukan secara online alias daring.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Sumsel/IST
Membuat surat izin mengemudi sudah bisa dilakukan secara online alias daring, termasuk pembuatan SIM B1 dan B2. 

TRIBUNKALTIM.CO - Perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan di berbagai sektor.

Termasuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah bisa dilakukan secara online alias daring.

Pembuatan SIM secara online tak hanya untuk pengendara mobil dan motor yang notabene jenis kendaraan terbanyak di Indonesia.

Pengemudi kendaraan berat seperti truk dan bus yang membutuhkan SIM B1 dan B2 juga bisa.

Baca juga: Inilah Batas Maksimal Tunggakan Cicilan hingga Akhirnya Kendaraan Ditarik Lembaga Pembiayaan

Sekadar informasi, perbedaan SIM B1 dan B2 tergantung pada jumlah berat yang diperbolehkan dan gandengannya.

Hal tersebut sudah dijelaskan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Lantas bagaimana cara melakukan pembuatan SIM B1 dan B2 secara online?

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8, Polri Sebut Soal Kompetensi

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sobat bisa mendownloadnya di Google Play Store ataupun App Store.

Kalau soal biaya, baik SIM B1 maupun B2 sama yakni Rp 120 ribu.

Perlu diingat, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Sebelumnya, pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Baca juga: Cara Mudah Membuatan SIM B1 dan B2 Secara Online, Ini Biaya dan Langkah-langkahnya

Berikut langkah-langkahnya:

- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
- Lakukan Face recognition.
- Pilih jenis SIM.
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
- Lulus dan mendapat QR Code.
- Pilih Satpas.
- Pilih jadwal ujian praktik.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Bikin SIM B1 dan B2 Sekarang Bisa Online Sob, Simak Nih Langkah-langkah Beserta Biayanya, https://www.gridoto.com/read/223162002/bikin-sim-b1-dan-b2-sekarang-bisa-online-sob-simak-nih-langkah-langkah-beserta-biayanya?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved