Berita Nasional Terkini
Ingat Hari Ini Mulai Berlaku BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK Hingga Jual Beli Lahan
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Pasalnya, meski kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau punya Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun statusnya non-aktif, maka tidak bisa mengakses layanan publik.
Begitu pun ketika BPJS Kesehatan kamu menunggak, ada iuran beberapa bulan atau tahun sebelumnya belum dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika kamu ingin menggunakan layanan publik, harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, status BPJS-nya aktif, dan tidak menunggak pembayaran. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Urus STNK dan SIM, Statusnya Harus Aktif, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/01/hari-ini-kartu-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-jual-beli-tanah-urus-stnk-dan-sim-statusnya-harus-aktif?page=all.