Berita Nasional Terkini

Ingat Hari Ini Mulai Berlaku BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM, STNK Hingga Jual Beli Lahan

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Editor: Samir Paturusi
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) mulai diberlakukan kartu BPJS sebagai syarat untuk jual beli lahan, urus SKCK, SIM dan STNK 

Pasalnya, meski kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau punya Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun statusnya non-aktif, maka tidak bisa mengakses layanan publik.

Begitu pun ketika BPJS Kesehatan kamu menunggak, ada iuran beberapa bulan atau tahun sebelumnya belum dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu.

Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika kamu ingin menggunakan layanan publik, harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, status BPJS-nya aktif, dan tidak menunggak pembayaran. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Urus STNK dan SIM, Statusnya Harus Aktif, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/01/hari-ini-kartu-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-jual-beli-tanah-urus-stnk-dan-sim-statusnya-harus-aktif?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved