Ibu Kota Negara

Sekcam Sepaku Ungkap Jadwal Relokasi, Tanah Warga sudah Dipatok, Tahap Pembangunan IKN Dipercepat

Sekretaris Kecamatan Sepaku ungkap jadwal relokasi. Tanah & kebun warga yang masuk kawasan inti IKN sudah dipatok. Tahapan pembangunan IKN dipercepat

Editor: Amalia Husnul A
kompas.com/DOKUMENTASI SEKRETARIS CAMAT SEPAKU
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022). Inzet: Tulisan di patok yang dipasang di lahan warga. Sekretaris Kecamatan Sepaku ungkap jadwal relokasi. Tanah & kebun warga yang masuk kawasan inti IKN sudah dipatok. Tahapan pembangunan IKN dipercepat 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, tanah dan kebun milik warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ) sudah dipasang patok. 

Tanah dan kebun warga di Sepaku, PPU, Kaltim ini masuk lokasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ) di Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara. 

Kapan selanjutnya warga Sepaku akan direlokasi setelah tanah dan kebunnya yang masuk KIPP IKN dipasang patok?

Bagaimana tahapan pembangunan IKN Nusantara di PPU, Kalimantan Timur, simak selengkapnya di artikel ini. 

Diketahui, kawasan IKN terdiri dari 3 kawasan utama yakni Kawasan IKN, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, dan Kawasan Perluasan (KP) IKN.

Tanah dan kebun warga yang masuk KIPP IKN ini berada di Kelurahan Pemaluan dan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.

Sebelum dilakukan pemasangan patok, warga telah mendapatkan sosialisasi dari instansi terkait yang terdiri dari beberapa unsur sekaligus.

Mulai dari perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Kaltim, pemerintah desa, hingga pemerintah kecamatan.

Menurut Sekretaris Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Adi Kustaman, dua perkampunyan yang masuk kawasan inti IKN ini tersebar di Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Harapan.

Baca juga: Patok Kawasan Inti IKN di Sepaku Dipasang, Puluhan Rumah Warga dan Kebun Ditandai, Kapan Direlokasi?

Sekcam Sepaku, Adi Kustaman turut mendampingi pemerintah dalam sosialisasi dan pemasangan patok KIPP.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sesuai lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, luas KIPP adalah 6.671 hektar.

Sebagian besar lahan berada di kawasan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal.

”Dari total lahan KIPP, sekitar 1.000 hektar statusnya areal penggunaan lain (APL).

Ada yang dikuasai masyarakat, ada juga aset tanah dan bangunan milik pemda, serta ada lahan yang dikuasai perusahaan sawit,” katanya.

Dua perkampungan sebagian wilayahnya masuk kawasan inti ini tersebar di Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Harapan.

Tim kecamatan sudah memiliki data sementara jumlah kepala keluarga (KK) beserta bangunan yang terdampak dari pembangunan kawasan inti IKN ini.

Tapi Adi belum bisa membeberkan, karena masih dalam pendataan.

"Kami sebenarnya punya data dari 50-an bangunan itu jumlah KK terdampak. Cuma kami belum bisa sampaikan karena belum ada instruksi," terang dia.

"Sejauh ini kami sudah komunikasi sama mereka (warga).

Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas

Selama untuk kepentingan bangsa dan negara mereka legowo sih. Sejauh ini tidak ada penolakan, saya pikir negara adil," kata Adi.

Sesuai PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, kata Adi, ganti rugi tak hanya berupa uang tapi bisa berupa lahan pengganti, bangunan atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak.

"Makanya kami beri pilihan ke masyarakat, maunya sepertinya.

Kalau ganti ruginya bangunan atau lahan sebenarnya lebih bagus biar warga tetap punya tempat tinggal," terang dia.

Kapan Warga Direlokasi dari KIPP IKN?

Sekretaris Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Adi Kustaman mengatakan puluhan bangunan tersebut otomatis dibongkar setelah diganti rugi negara.

"Di dalam KIPP (kawasan inti pusat pemerintahan) itu, juga ada bangunan. Sekitar 50-an bangunan rumah masyarakat.

Nanti direlokasi pasti. Tapi setelah tanahnya, bangunan, tanam tumbuh, semua dihitung ganti rugi," ungkap Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022).
Patok dan papan imbauan yang menandai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara terpampang di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (16/2/2022). (KOMPAS.id/DOKUMENTASI SEKRETARIS CAMAT SEPAKU)

Tim kecamatan sudah memiliki data sementara jumlah kepala keluarga (KK) beserta bangunan yang terdampak dari pembangunan kawasan inti IKN ini.

Baca juga: Lahan Milik Masyarakat Masuk Kawasan Inti IKN di Sepaku, Sekcam PPU Sebut Ada Mekanisme Ganti Rugi

Tapi Adi belum bisa membeberkan, karena masih dalam pendataan.

"Kami sebenarnya punya data dari 50-an bangunan itu jumlah KK terdampak. Cuma kami belum bisa sampaikan karena belum ada instruksi," terang dia.

Disampaikan Adi, masyarakat yang memiliki lahan itu tersebar di Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Harapan.

Dua perkampungan sebagian wilayahnya masuk kawasan inti.

"Sejauh ini kami sudah komunikasi sama mereka (warga).

Selama untuk kepentingan bangsa dan negara mereka legowo sih. Sejauh ini tidak ada penolakan, saya pikir negara adil," kata Adi.

Sesuai PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, kata Adi, ganti rugi tak hanya berupa uang tapi bisa berupa lahan pengganti, bangunan atau bentuk lain sesuai kesepakatan para pihak.

"Makanya kami beri pilihan ke masyarakat, maunya sepertinya.

Kalau ganti ruginya bangunan atau lahan sebenarnya lebih bagus biar warga tetap punya tempat tinggal," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, dari 6.671 hektar yang jadi kawasan inti IKN di Sepaku, kurang lebih 1.000 hektar di antaranya merupakan kawasan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagiannya dimiliki oleh masyarakat.

Lahan berstatus APL itu selain milik masyarakat, ada 42,8 hektar milik Pemda PPU dan sebagian lainnya milik salah satu perusahaan perkebunan kepala sawit.

"Lahan masyarakat itu ada yang sudah bersertifikat, segel, ada juga tanpa surat tapi dikuasai fisiknya dan ada tanam tumbuh di atasnya," pungkas dia.

Pembangunan IKN Nusantara Dipercepat

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Pemerintah terus mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Berbagai rancangan pembangunan IKN baru tersebut telah disiapkan dan diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang IKN pada 15 Februari 2022.

Melalui UU IKN, pemerintah memberikan gambaran terkait bagaimana bentuk dan tahapan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap lewat Rencana Induk IKN setebal 126 halaman, dilansir dari Antara, Senin (28/2/2022).

Direncanakan, wilayah IKN Nusantara meliputi daratan seluas 256.142 hektar dan perairan laut seluas 68.189 hektar.

Terdapat 5 tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2045, tepat pada peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke 100 tahun.

Tahap pertama berlangsung pada tahun 2022-2024. Pembangunan IKN tahap ini akan dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi.

Selain itu, perumahan dalam bentuk rumah tapak maupun unit apartemen untuk ASN, TNI, Polri dan BIN juga akan dibangun di tahap satu.

Sedangkan untuk relokasinya, TNI, Polri dan BIN akan direlokasikan pada 2023 dan disusul oleh badan eksekutif, legislatif, yudikatif dan ASN pada awal tahun 2024.

Proses pembangunan IKN tahap satu dinyatakan tercapai ketika perpindahan ASN telah dimulai. Namun, sebelum relokasi dilakukan, IKN akan didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan.

Selanjutnya adalah tahap kedua yang berlangsung pada tahun 2024-2029.

Pada tahap ini, infrastruktur utama ditargetkan telah siap dihubungkan ke kawasan baru.

Diketahui bahwa pada 2023-2025 juga akan dimulai pembangunan fasilitas litbang, perguruan tinggi kelas dunia, pusat inovasi dan fasilitas kesehatan internasional.

Selain itu, di tahap dua ini diharapkan fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder ditargetkan siap dipakai.

Kemudian tahap ketiga pada tahun 2030-2034.

Di tahap ini, sejumlah infrastruktur ditargetkan telah rampung seperti angkutan umum masal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM) dan fasilitas penunjang kota spons.

Tidak hanya itu, di tahap ini juga ditargetkan telah tersedia pengolahan sampah dan penambahan amenitas digital serta perkotaan.

Tahap keempat terjadi di tahun 2035-2039 dengan dimulainya perkembangan pesat di bidang pendidikan dan kesehatan yang akan menjadi motor penggerak sektor ekonomi lain di IKN.

Misalnya adalah pembangunan kereta api regional dan pembangunan bendungan multiguna untuk memastikan ketersediaan air di wilayah tersebut.

Setelah itu adalah pembangunan tahap kelima pada tahun 2040-2045.

Diharapkan pada tahap ini, pengembangan IKN telah mencapai puncak yang ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang stabil.

Populasi Kawasan IKN (KIKN) dicanangkan akan mencapai 1,7 juta-1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan sekitar 100 jiwa per hektar.

Jumlah tersebut tentunya didukung oleh infrastruktur yang telah terbangun secara menyeluruh untuk masyarakat.

Sementara itu, diketahui bahwa pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk pembangunan IKN mencapai Rp 466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp 89,4 triliun.

Sejumlah Rp 253,4 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp 123,2 triliun lain berasal dari swasta.

Adapun sumber pendanaan lain IKN yang telah diatur dalam UU berasal dari APBN, KPBU, partisipasi badan usaha yang sebagian atau seluruh modal telah dimiliki negara, pembiayaan internasional, creative financing dan pemanfaatan barang milik negara.

Baca juga: Masyarakat Adat Sepaku Minta Hak Mereka Diakui Seiring Perpindahan IKN

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved