Breaking News

Ibu Kota Negara

Lahan Milik Masyarakat Masuk Kawasan Inti IKN di Sepaku, Sekcam PPU Sebut Ada Mekanisme Ganti Rugi

Ada tanah masyarakat di Sepaku, Penajam Paser Utara yang masuk kawasan inti IKN. Sekcam PPU mengatakan tanah masyarakat ini akan diganti rugi negara.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Kecamatan Sepaku via Kompas.com.
Aparatur Kecamatan Sepaku saat sosialisasi pemasangan patok kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara yang masuk di lahan masyarakat setempat di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, PPU, Kaltim awal Februari 2022. Ada tanah masyarakat di Sepaku, Penajam Paser Utara yang masuk kawasan inti IKN. Sekcam PPU mengatakan tanah masyarakat ini akan diganti rugi negara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah masyarakat yang berada sekitar lokasi Ibu Kota Negara ( IKN ) di Sepaku, Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim) resah

Masyarakat di sekitar lokasi IKN di Sepaku, PPU, Kaltim ini resah karena memiliki lahan yang masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ( KIPP ) IKN.

Menjawab keresahan masyarakat, Sekretaris Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Adi Kustaman mengatakan negara akan memberikan ganti rugi.

Adi Kustaman meminta warga untuk tidak resah dan turut menjaga patok KIPP di sekitar lokasi IKN

Berapa luasan tanah warga yang masuk Kawasan Inti IKN

Simak penjelasan lengkap dari Adi Kustaman terkait tanah masyarakat yang berada di KIPP IKN ini. 

"Negara bakal ganti rugi, jangan khawatir, jangan resah," ungkap Sekretaris Camat Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, Adi Kustaman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Menurut Adi, dari dari 6.671 hektar yang jadi kawasan inti IKN di Sepaku, kurang lebih 1.000 hektare di antaranya merupakan kawasan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebagiannya dimiliki oleh masyarakat.

Baca juga: Siapa Bambang Susantono yang Disebut-sebut Calon Kuat Kepala Otorita IKN? Profil Wamen Era SBY

Selain lahan milik masyarakat, sebagian lainnya milik Pemda PPU dan salah satu perusahaan kepala sawit.

Adi belum dapat memastikan jumlah warga yang memiliki lahan tersebut.

Saat ini, tim kecamatan di Sepaku masih melakukan pendataan.

Namun menurut Adi, lahan masyarakat yang masuk kawasan inti IKN sudah dipatok.

"Kami masih data berapa banyak warga dan berapa luasan pastinya.

Yang jelas di situ ada masyarakat yang sudah punya sertifikat, ada yang belum tapi fisiknya dikuasai masyarakat sejak lama ada tanam tumbuh di situ," katanya.

Adi mengatakan masyarakat yang memiliki lahan dalam kawasan inti IKN itu tersebar di dua wilayah yakni Kelurahan Pemaluan dan Desa Bukit Harapan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved