Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira ASN - PNS di IKN Nusantara Kaltim, Ada Tunjangan Tambahan & Hunian
Simak kabar gembira untuk ASN - PNS di IKN Nusantara Kaltim, ada tunjangan tambahan dan fasilitas hunian
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono
Fasilitas yang didapatkan ASN tidak berbeda jauh dengan yang ada selama ini sesuai Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Namun, kata Sidik, ada satu tunjangan yang membedakan ketika ASN telah bertugas di IKN Nusantara.
"Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda.
Soal tunjangan kemahalan acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa “Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," katanya.
Fasilitas lainnya yang didapat, lanjut Sidik, adalah fasilitas rumah dinas, fasilitas lainnya sesuai kebutuhan ASN.
"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ucapnya. (*)