PPPK 2022

Tahun Ini Pemerintah Hanya Rekrut PPPK, Inilah Besaran Gaji dan Formasi yang Dibutuhkan

Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipastikan tidak akan dibuka pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Ada tiga formasi yang dicari dari rekrutmen PPPK 2022. Simak juga besaran gaji dan fasilitas yang didapatkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipastikan tidak akan dibuka pada tahun 2022 ini.

Pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.

"Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.

Baca juga: BKN Rilis Penetapan NIP CPNS 2021 dan NI PPPK Guru dan Non Guru, Klik Link Berikut Ini

Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Ada tiga formasi yang dicari dari rekrutmen PPPK 2022.

Formasi yang dibutuhkan yakni:

- Tenaga pendidik

- Tenaga kesehatan

- Tenaga penyuluh

Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.

Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.

"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cara Pilih Formasi Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Cek Syarat Login sscasn.bkn.go.id

Keterbatasan Waktu

Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved