Bantuan Sosial

UPDATE Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan Maret 2022

Berikut ini cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah secara online.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Berikut ini cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah secara online. 

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.

Baca juga: SIMAK Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 Cair Februari 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Penasaran tanggal berapa PKH tahap 4 cair? cek penerima dana PKH Oktober 2021 di dtks.kemensos.go.id atau langsung cekbansos.kemensos.go.id.
Penasaran tanggal berapa PKH tahap 4 cair? cek penerima dana PKH Oktober 2021 di dtks.kemensos.go.id atau langsung cekbansos.kemensos.go.id. (Capture dtks.kemensos.go.id)

Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.

PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved