Berita Bontang Terkini

2 Maling Motor di Muara Badak Ditangkap di Samarinda, Polres Bontang Amankan Barang Bukti 3 Kunci T

Kedua tersangka RE (25) dan P (24) diringkus di Kelurahan Pelita, Samarinda, pada Rabu (2/3/2022), sekira Pukul 11.00 Wita

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka tindak pidana kasus curanmor kini ditahan di Mako Polsek Muara Badak. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua tersangka tindak pidana pencurian motor diamankan Polres Bontang.

Kedua tersangka RE (25) dan P (24) diringkus di Kelurahan Pelita, Samarinda, pada Rabu (2/3/2022), sekira Pukul 11.00 Wita.

Diketahui, RE dan P melakukan aksinya sehari sebelumnya di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Joshimata Js Manggala mengatakan, saat itu kendaraan bernomor polisi KT 3120 CAE diparkir pemiliknya di depan rumah, sekira Pukul 20.00 Wita.

Namun keesokan harinya, saat korban hendak berangkat kerja, kendaraan miliknya yang terpakir itu telah hilang.

Baca juga: Tim Marabunta Meringkus Pelaku dan Penadah Curanmor, Sudah Beraksi di 17 Lokasi Samarinda

Baca juga: Sepeda Motor Hasil Curian Dijual Kisaran Rp 2 Juta, Sindikat Curanmor di Balikpapan Pakai Beli Sabu

Baca juga: Polisi Bekuk Jaringan Curanmor di Balikpapan, Pelaku Gasak 11 Sepeda Motor

Akibatnya, korban pun mengalami kerugian Rp 42 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak yang merupakan wilayah hukum Polres Bontang.

“Pas mau berangkat kerja, sekira Pukul 05.30 Wita, motor sudah tidak di tempat,” ungkap Iptu Joshimata melalui pers rilisnya, Jumat (4/3/2022).

Dijelaskan Iptu Joshimata, salah satu tersangka pencurian itu juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni sepeda motor jenis Honda CRF, tiga buah kunci T yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya, serta satu buah kunci ringpas 8.

Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved