Berita Balikpapan Terkini
Sepeda Motor Hasil Curian Dijual Kisaran Rp 2 Juta, Sindikat Curanmor di Balikpapan Pakai Beli Sabu
Tiga tersangka curanmor bernisial SA (34), ZU (29), dan BU (33) berhasil dibekuk oleh Polsek Balikpapan Utara pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tiga tersangka curanmor bernisial SA (34), ZU (29), dan BU (33) berhasil dibekuk oleh Polsek Balikpapan Utara pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Ketiganya merupakan sindikat jaringan curanmor yang kerap menggasak unit sepeda motor di Balikpapan. Hingga akhir Bulan Januari 2022 silam, mereka sudah beraksi di tiga TKP.
Di antaranya kawasan Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara; Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah; dan Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan, hingga ketiga tersangka ditangkap, diketahui sudah menggasak hingga 10 unit sepeda motor yang dominan jenis skutik.
"Barang bukti yang sudah kita amankan ada 10 buah. Ini dijual lagi ke Samarinda setelah sebelumnya dibawa kabur tersangka," jelas Danang, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Balikpapan, Hasil Curian Dijual ke Samarinda
Baca juga: Polisi Bekuk Jaringan Curanmor di Balikpapan, Pelaku Gasak 11 Sepeda Motor
Baca juga: Tim Marabunta Meringkus Pelaku dan Penadah Curanmor, Sudah Beraksi di 17 Lokasi Samarinda
Ia menerangkan, sebelumnya tersangka memetakan lokasi sasaran kendaraan yang akan dicuri. Lalu kemudian diboyong menuju kawasan hutan di belakang Perum Bangun Reksa, Balikpapan Utara.
Setelahnya, kata Danang, mereka membuat kunci baru dengan mendatangkan spesialis kunci dan lantas dibawa ke Samarinda untuk dijual kembali.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun TribunKaltim.co, tiap unit sepeda motor yang dicuri kemudian dijual kembali dengan kisaran harga Rp 2 juta.
"Uang hasil penjualan sepeda motor kedua pelaku belikan dan dikonsumsi bertiga pelaku SA, ZU, dan BU dirumah ZU," ujar Danang.
Hingga kini, barang bukti masih dilakukan pendalaman. Mengingat lokasi pencurian yang berbeda, dan beberapa diantaranya belum diketahui pemiliknya.
Baca juga: Dua ABG di Balikpapan jadi Komplotan Curanmor, TKP Depan Warung Angkringan
"Jadi untuk sepeda motor yang TKP-nya di Balikpapan Selatan, kita masih dalami. Karena belum diketahui siapa korbannya," imbuhnya.
Sementara tersangka, dikenakan pasal berlapis. Baik tindak pidana pencurian dan penggunaan narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel