Kabar Artis

NASIB Doni Salmanan Bisa Mirip Indra Kenz, Sang Crazy Rich Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan diduga sebagai affiliator Binomo disangka pasal terkait judi online.

Editor: Ikbal Nurkarim
Capture Kolase Instagram @donisalmanan
Sosok Doni Salmanan yang sawer Rp 1 Miliar ke Reza Arap. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan diduga sebagai affiliator Binomo disangka pasal terkait judi online. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Doni Salmanan nirip Indra Kenz, sang Crazy Rich kini terancam 20 tahun penjara.

Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo memasuki babak baru.

Ternyata, Doni Salmanan juga disangkakan pasal mirip Crazy Rich Medan Indra Kenz.

Ya, Doni Salmanan menjadi orang berikutnya yang dilapor ke polisi terkait kasus Binomo.

Doni Salmanan menyusul kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo disangka pasal terkait judi online

Baca juga: NEWS VIDEO Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan Binomo

Baca juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Dilapor ke Bareskrim Polri Soal Binomo, Bernasib Sama?

Baca juga: Prediksi Skor Semifinal Coppa Italia AC Milan vs Inter Milan, Data dan Fakta Derby della Madoninna

Tak hanya itu Doni juga disangkakan melakukan penyebaran berita bohong alias hoax.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Tribunnes.com.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.

Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Profil Doni Salmanan, Lulusan SD, Kini Pengusaha Berpenghasilan Miliaran per Bulan & YouTuber Tajir

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved