Kabar Artis
NASIB Doni Salmanan Bisa Mirip Indra Kenz, Sang Crazy Rich Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan diduga sebagai affiliator Binomo disangka pasal terkait judi online.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Doni Salmanan nirip Indra Kenz, sang Crazy Rich kini terancam 20 tahun penjara.
Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo memasuki babak baru.
Ternyata, Doni Salmanan juga disangkakan pasal mirip Crazy Rich Medan Indra Kenz.
Ya, Doni Salmanan menjadi orang berikutnya yang dilapor ke polisi terkait kasus Binomo.
Doni Salmanan menyusul kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Binomo disangka pasal terkait judi online
Baca juga: NEWS VIDEO Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan Binomo
Baca juga: Doni Salmanan Susul Indra Kenz Dilapor ke Bareskrim Polri Soal Binomo, Bernasib Sama?
Baca juga: Prediksi Skor Semifinal Coppa Italia AC Milan vs Inter Milan, Data dan Fakta Derby della Madoninna
Tak hanya itu Doni juga disangkakan melakukan penyebaran berita bohong alias hoax.
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022) dikutip dari Tribunnes.com.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.
Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Menurut Gatot, ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara kasus korban Binomo atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Profil Doni Salmanan, Lulusan SD, Kini Pengusaha Berpenghasilan Miliaran per Bulan & YouTuber Tajir
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa merupakan saksi pelapor hingga saksi ahli.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," pungkas Gatot.
Doni Salmanan Bakal Diperiksa Pekan Depan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dalam kasus Binomo.
Dia telah direncanakan bakal diperiksa pada pekan depan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Namun, dia tak menjelaskan secara detil waktu pemeriksaan terhadap Doni Salmanan.
"Infonya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus Binomo untuk mencari siapa saja affliator yang telah merugikan banyak korban.
“Saya sampaikan bahwa ketika melakukan pengembangan, penyidik melakukan pengembangan, siapa pun yang terlibat dalam kasus termasuk kasus afiliator saudara IK, maka kita akan proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga: Pengacara yang Pernah Lapor Zaskia Gotik Bela Doddy Sudrajat, Sebut Fuji Anak Faisal Hedonis
Profil Doni Salmanan
Doni dikenal sebagai seorang YouTuber dan trader saham, forex hingga cryptocurrency.
Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini merupakan founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan.
Diketahui, Doni adalah seorang trader sukses yang berhasil mengubah hidupnya.
Melalui kanal YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku pernah bekerja sebagai tukang parkir.
Bahkan ia juga sempat bekerja sebagai office boy di sebuah bank.
Kemudian, Doni mencoba peruntungan di dunia Trader dengan uang Rp 500 ribu hingga sekarang.
Saat ini, terlihat Doni Salmanan telah memiliki deretan motor dan mobil mewah.
Ia juga kerap memberikan motivasi kepada orang lain agar tak mudah menyerah meraih mimpinya.
Seperti yang dalam unggahan akun Instagramnya, 16 Juni 2021 lalu.
Ia tampak foto di depan sebuah mobil mewah yang selama ini diimpikannya.
Doni lalu menceritakan, dulu pernah hidup susah, bahkan untuk mendapat uang Rp 5 ribu harus berjuang keras.
"Alhamdulillah di umur 23 Tahun ini saya sangat bersyukur bisa kebeli salah satu mobil impian saya di brand Lamborghini dengan uang sendiri .
Baca juga: Deretan Shio Dihujani Rezeki hingga Banjir Cuan Sabtu 5 Maret 2022, Kamu Buat Perubahan
Masih gak nyangka aja , dulu mah nyari duit 5 ribu , 10 ribu aja susah . Duit 3 rebu teh di apik apik, Tapi berkat semangat dan gigih usaha Alhamdulillah semua impian saya satu per satu terwujud .
Untuk temen-temen, semangat usaha dan kejar terus impian kalian , Ulik terus usaha yang kalian cintai sampai membuahkan hasil .
Jangan gampang nyerah , jangan pendek pikir . Hidup ini keras menn , masih banyak teka teki yang belum kita temui .
Hilangkan foya foya dan hidup glamor kalo penghasilan masih pas pasan , supaya cepet sukses," tulisnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.