PPPK 2022
Peserta yang Lulus Tes PPPK Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Cara Menentukan Golongannya
Pemerintah memastikan tidak akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.
Pelamaran seleksi PPPK jabatan fungsional akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.
Dalam seleksi PPPK jabatan fungsional hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca juga: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Simak Kriteria dan Proses Seleksinya Berikut Ini
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Dilanjutkan wawancara dengan metode computer assisted test (CAT).
Pengertian PNS dan PPPK
- Apa perbedaan PNS dan PPPK?
Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Melansir laman BKN, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan PPPK diperlukan untuk melaksanakan pelayanan publik, meningkatkan profesionalisme dan kompetensi serta kinerja di instansi pemerintah dengan cepat.
- Hak kompensasi/jaminan
Mengenai hak kompensasi/jaminan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 106 ayat (2) UU ASN yang menyatakan bahwa perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Mengutip Kompas.com , 2 Mei 2021, sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan.
Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.