PPPK 2022

Peserta yang Lulus Tes PPPK Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Cara Menentukan Golongannya

Pemerintah memastikan tidak akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Pendaftaran CPNS 2022 sudah dipastikan ditiadakan pada tahun ini. Bagi peserta lulus tes PPPK, maka mereka tak bisa coba seleksi CPNS 2023. 

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

Baca juga: Benarkah CPNS 2022 Ditiadakan? Info Terbaru & Link Cek NIK Online CPNS 2021, NI PPPK Guru & Non Guru

Gaji PNS dan PPPK

PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved