PPPK 2022
Peserta yang Lulus Tes PPPK Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023, Berikut Cara Menentukan Golongannya
Pemerintah memastikan tidak akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.
Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.
Baca juga: Benarkah CPNS 2022 Ditiadakan? Info Terbaru & Link Cek NIK Online CPNS 2021, NI PPPK Guru & Non Guru
Gaji PNS dan PPPK
PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000