Berita Penajam Terkini
Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng di PPU, Pengawasan dan Operasi Pasar akan Segera Digelar
Menyoal kelangkaan minyak goreng yang juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perda
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Menyoal kelangkaan minyak goreng yang juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU akan segera melaksanakan operasi pasar dan pengawasan ketat untuk menghindari adanya pedagang minyak goreng yang menimbun atau memainkan harga.
Kabid Perdagangan Diskukmperidag PPU Bustam mengatakan, ada beberapa spekulan yang ditemukan di Kabupaten PPU, mereka menjual minyak goreng, namun mengharuskan pembeli untuk membeli barang lain untuk bisa mendapat jatah minyak goreng yang dijualnya.
"Memang ada beberapa aduan masyarakat bahwa penjual itu mengharuskan masyarakat membeli barang lain, baru bisa dapat minyak goreng," ungkapnya, Jumat (4/3/2022).
Tindakan tersebut, menurut Bustam, bertentangan dengan perlindungan konsumen, sehingga toko yang berlaku seperti itu, ditegur dan menandatangani berita acara untuk pengakuan bersalahnya.
"Sudah mengaku, alasannya seperti itu karena untuk menghindari berjubelnya pembeli," tambahnya.
Baca juga: Minyak Goreng Murah Selalu Diborong, Komisi I DPRD Samarinda Imbau Warga Aktif Awasi Distribusi
Baca juga: Minyak Goreng di Kutai Timur Langka, Warga Rela Antre Panjang untuk Beli 4 Liter
Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi lagi, ia mengaku akan melaksanan operasi pasar secara bergilir di tiap kecamatan.
Pengawasan juga akan dilaksanakan di tiap kecamatan, selain operasi pasar yang akan dilaksanakan bergiliran.
"Nanti ada stok yang kita siapkan dengan Bulog untuk operasi pasar," tambahnya.
Pengawasan akan dimulai dari daerah Petung, karena di sana ada beberapa yang juga dicurangi sebagai spekulan.
"Kalau pengawasan akan bekerja sama dengan Kodim, Dinas Pangan, Polres dan lainnya," paparnya.
Baca juga: KPPU Soroti Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Balikpapan yang Masih Tinggi
Jika terbukti melakukan hal tersebut, maka yang bersangkutan akan ditegur secara tertulis hingga sanksi penutupan tempat usaha.
"Kita akan berikan teguran, satu sampai tiga, setelah itu kalau masih melakukan, akan ditutup tempat usahanya," tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel