Berita Kaltim Terkini

Pembangunan Akses Jalan ke Pelabuhan Kenyamukan Kutim Bisa Kurangi Beban Ruas Jalur Bontang-Kutim

Pelabuhan Kenyamukan diketahui jadi pelabuhan pengumpul serta salah satu rute tol laut yang sedang disiapkan pemerintah. Terletak di Kecamatan Sanga

TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Pelabuhan Kenyamukan yang berada di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelabuhan Kenyamukan diketahui jadi pelabuhan pengumpul serta salah satu rute tol laut yang sedang disiapkan pemerintah. 

Terletak di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pelabuhan ini juga berperan dalam memotong arus distribusi barang, yang nantinya akan berdampak pada harga logistik yang bisa ditekan.

Tetapi, sayangnya pembangunan akses jalan di Pelabuhan Kenyamukan masih terkendala sejumlah faktor, salah satunya seperti kategori Non Status yang ada di jalan tersebut.

"Padahal kalau jalan tersebut ada, akses ke pelabuhan lebih mudah. Karena keberadaan pelabuhan ini juga mengurangi beban di ruas Jalan Nasional, Bontang-Kutim," ucap Kepala Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 2, Andre Sahat Tua Sirait, Minggu (6/3/2022).

Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Kaltara mencatat, jalan menuju Pelabuhan Kenyamukan merupakan jalan Non Status dengan total panjang 9,5 kilometer. 

Baca juga: Manfaat Pelabuhan Kenyamukan di Kutai Timur: Kemudahan Transportasi dan Pemangkasan Biaya Kebutuhan

Baca juga: Soal Pembangunan Akses Jalan ke Pelabuhan Kenyamukan, Komisi V DPR RI Komunikasikan ke Balai Jalan

Diketahui dari ruas jalan sepanjang 8,4 kilometer di antaranya sudah dibangun oleh Pemkab Kutim dengan konstruksi rigit, dengan lebar laju lalu lintas sebanyak 4 lajur.

"Iya, untuk 2 arah, itu ada pengerjaan yang belum tuntas," tuturnya.

Adapun pekerjaan yang belum tuntas tersebut adalah ruas jalan yang terhubung langsung dengan dermaga di Pelabuhan Kenyamukan

Pemkab Kutim, menurut Andre Sahat Tua Sirait, telah mengajukan usulan untuk kelanjutan pembangunan jalan tersebut yang nantinya dieksekusi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Atas usulan tersebut, kami (BBPJN) langsung melakukan review. Kami setuju dengan usulan konstruksi 2x11 meter untuk lajur 2 arah," beber Andre Sahat Tua Sirait.

Namun, pembangunan jalan tak bisa langsung dilakukan. 

Karena status jalan yang Non Status, menjadi salah satu kendala untuk menganggarkan pembiayaan di tingkat Kementerian PUPR.

Baca juga: Komisi V DPR RI Kunjungi Kutim, Bahas Infrastruktur Pelabuhan Kenyamukan, KEK Maloy dan Bandara

Dia berharap ada diskresi khusus bagi situasi tersebut. 

"Semoga ya, jadi bisa kita kerjakan tahun ini," ujar Andre Sahat Tua Sirait. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved