Bantuan Sosial
Terjawab Kapan Cair! Cek BLT UMKM 2022 & Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 3/4 di Eform BRI BPUM 2022
Segera cek BLT UMKM 2022 dan cek penerima Bantuan UMKM 2021 tahap 3 atau tahap 4 di eform.bri.co.id/bpum 2022.
Jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp 1,2 juta, pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.
Tahap 3 dan 4 sudah mulai dicairkan sejak November 2021
BLT UMKM atau Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 juta ini kembali disalurkan oleh pemerintah di bulan November dan Desember 2021 lalu melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.
Sedikitnya 100 ribu penerima bantuan BLT UMKM akan menerima dana bantuan di bulan November 2021.
Mengutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan bahwa masih ada masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.
Penyaluran bantuan UMKM yang tersisa ini dilaksanakan pada pertengahan November 2021.
Cara Daftar Online UMKM di oss.go.id
Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM. Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Berikut Tata Caranya
Adapun target dalam penyaluran BLT UMKM 2021 ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021, seperti dilansir Kompas.com, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.
Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.