Breaking News

Berita Nasional Terkini

Istana Beri Sinyal Kebut Pemindahan IKN ke Kaltim, Takut Hilang Momen Usai 2024

Istana beri sinyal kebut pemindahan IKN ke Kaltim, takut hilang momen usai 2024

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Istana Negara melalui Kantor Staf Presiden memberi sinyal untuk memercepat pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menandatangani UU IKN.

Dalam waktu dekat, Presiden Jokowi juga dijadwalkan akan berkemah di wilayah IKN Kaltim.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Wandy Tuturoong mengatakan, momentum pemerintah dan DPR sepakat soal pemindahan soal Ibu Kota Negara, seperti yang terjadi saat ini, belum tentu terulang setelah tahun 2024.
Karena itu, pemerintah kini bekerja agar pemindahan IKN ke Kalimantan Timur sukses terlaksana.

“Kami akan bekerja sebaik mungkin untuk menyukseskan pemindahan IKN.

Baca juga: NEWS VIDEO Kepala BIN Sebut Pembangunan IKN Nusantara Upaya Akselerasi Transformasi Sosial

Sebab momentumnya adalah sekarang ini, yaitu ketika pemerintah dan DPR bisa menghasilkan kesepakatan yang penting," kata Wandy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2022).

"Supaya ketimpangan Jawa dan luar Jawa bisa segera diatasi.

Belum tentu momentum seperti ini akan datang lagi pasca-2024,” ujar dia.

Wandy melanjutkan, pemerintah saat ini melakukan akselerasi proses operasional IKN agar proses pendirian lembaga baru tersebut bisa segera direalisasikan.
Menurutnya, amanat UU tentang IKN menyebutkan Badan Otorita IKN beroperasi paling lambat tahun 2022.

"Namun tidak berarti bahwa proses operasionalnya baru akan terjadi di akhir tahun,” kata Wandy.

Baca juga: Operasional Otorita IKN Dipercepat, Bocoran dan Jadwal Pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara

Dia memastikan, pemerintah sudah memikirkan bagaimana supaya proses operasional Otorita IKN bisa dipercepat.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah diatur dengan rinci proses transisinya.

“Intinya Otorita IKN akan dibantu oleh kementerian/lembaga dalam melakukan persiapan dan pembangunan IKN sampai tahun 2023, hingga akhirnya bisa lebih penuh pengendaliannya.

Itu diatur di pasal 36 ayat 2-4,” kata Wandy.

Dia mengungkapkan, proses pendirian lembaga baru terutama yang setingkat kementerian memang memerlukan tahapan-tahapan dan biasanya butuh waktu.

Mulai dari penetapan struktur dan kewenangan lembaga melalui perpres, pengangkatan pimpinan atau kepala yang diatur dalam kepres, hingga pengisian struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) dan pemenuhan anggarannya.

Baca juga: Bakal Ada Rekrutmen TNI Besar-besaran? Fakta Kodam Baru di IKN Nusantara, Butuh 50 Ribu Personel

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved