Berita Balikpapan Terkini

Mau Ambil Motor yang Terjaring Operasi Keselamatan Mahakam di Balikpapan, Polisi Tetapkan Syarat

Satlantas Polresta Balikpapan menetapkan sejumlah persyaratan untuk menebus sepeda motor yang terjaring Operasi Keselamatan Mahakam 2022.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana pelaksanaan Operasi Keselamatan Mahakam 2022 oleh Polresta Balikpapan, Sabtu (5/3/2022) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satlantas Polresta Balikpapan menetapkan sejumlah persyaratan untuk menebus sepeda motor yang terjaring Operasi Keselamatan Mahakam 2022.

Sebagaimana diketahui, telah berlangsung razia yang menyasar sepeda motor dengan pelanggaran tertentu di persimpangan Plaza Balikpapan, Sabtu (5/3/2022) lalu.

Sebanyak 56 tilang telah dikeluarkan untuk menindak pelanggaran berkendara. Adapun yang terjaring, di antaranya pelanggaran knalpot, helm, spion, TNKB, dan SIM.

Pada hari ini, Senin (7/3/2022), para pelanggar mulai diperkenankan untuk mengurus administrasi untuk menebus kendaraan mereka yang sempat bermalam di halaman Satpas Polresta Balikpapan.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Retno Ariani membeberkan, pelanggar diwajibkan untuk memenuhi persyaratan, di antaranya surat pernyataan dan bukti pembayaran tilang.

Baca juga: Razia Operasi Keselamatan Mahakam 2022 di Balikpapan, Fokus ke Pemakai Knalpot tak Standar

Baca juga: BREAKING NEWS Polantas Balikpapan Gelar Razia dalam Rangka Operasi Keselamatan Mahakam 2022

"Itu untuk pelanggaran surat-surat, helm boleh diambil setelah bayar tilang dan melengkapi surat kendaraan, misal seperti pelanggaran SIM atau STNK itu harus dibereskan dulu," ujar Kompol Retno Ariani, Senin (7/3/2022).

Berbeda dengan pelanggaran knalpot, lanjut Kompol Retno Ariani, persyaratan ditambah dengan membawa knalpot standar. Sementara untuk knalpot Brong akan ditahan sebagai barang bukti.

"Tapi untuk pelanggaran knalpot, setelah operasi selesai baru bisa diambil," tuturnya.

Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Mahakam 2022 akan rampung pada tanggal 14 Maret 2022. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved