Berita Viral

Detik-Detik Napi Korupsi Tewas Dalam Sujud di Lapas Sukamiskin, Dapat Label Merah

Detik-Detik napi korupsi tewas dalam sujud di Lapas Sukamiskin, dapat label merah

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Narapidana kasus korupsi ditemukan meninggal dunia saat sedang salat Subuh.

Dia adalah mantan Kepala Terminal Kota Bekasi, Bambang Hendrianto yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dilansir dari Tribun Jakarta, meninggalnya Bambang pertama kali diketahui oleh petugas yang curiga melihat sang terpidana sujud dalam waktu yang lama pada Sabtu (5/3/2022) subuh.

Almarhum Bambang meninggal dalam keadaan sujud ketika sedang menunaikan ibadah salat subuh di dalam kamar selnya.

"Betul (Bambang Hendrianto meninggal dunia), jadi beliau tuh waktu subuh ya, waktu solat subuh pegawai itu kan kontrol, pas pegawai kontrol liat kok lama sekali beliau sujudnya," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Elly menjelaskan bahwa Bambang memang memiliki riwayat sakit.

Pihak lapas, diklaim Bambang, sudah memberi label merah di kamar sel Bambang.

Label merah tersebut sebagai penanda bahwa terpidana tersebut dalam kondisi sakit dan harus dikontrol.

"Karena kan warga binaan yang punya riwayat kesehatan, yang pernah sakit, yang sakit, kamarnya dikasih label merah kalau sakit dan harus dipantau.

Jadi beliau termasuk orang yang dilabel merah," kata Elly.

"Nah waktu subuh itu ditemukan oleh pegawai itu, kok sujudnya lama, kan gitu, pegawai curiga, dalam keadaan tidak sadar, nah langsung dilarikan ke rumah sakit. Saya taunya dapat laporan pas cek meninggal," imbuhnya.

Pihak Lapas Sukamiskin kemudian langsung menghubungi pihak keluarganya setelah mendapat laporan bahwa Bambang Hendrianto meninggal dunia dari pihak rumah sakit.

Elly mengklaim bahwa pihaknya sudah maksimal melakukan perawatan terhadap Bambang.

"Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan, dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya tuh sering antar obat.

Istrinya tahu punya riwayat sakit. Iya punya penyakit komplikasi," jelas Elly.

Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli).

Bambang kemudian divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019.

Bambang telah menjalani hukuman pidana selama sekira 2 tahun di Lapas Sukamiskin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved