Berita Paser Terkini

Pernah Digugat Soal Keterbukaan Informasi, Pemkab Paser Gelar Sosialisasi SP4N LAPOR dan PPID

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Paser menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sekda Paser Katsul Wijaya membuka kegiatan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR dan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), di ruang rapat Sadurengas, Sekretariat Pemkab Paser, Selasa (8/3/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Paser menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, dihadiri sejumlah pejabat terkait dan camat se-Kabupaten Paser, berlangsung di Ruang Sadurengas, Sekretariat Pemkab Paser, Selasa (8/3/2022) 

Katsul Wijaya menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk percepatan tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat melalui SP4N LAPOR, dan PPID.

"Dengan adanya standar layanan informasi publik itu, diharapkan implementasi dari undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif, serta hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi," terangnya.

Apalagi, tambah Katsul Wijaya, beberapa tahun lalu Pemda pernah mendapat gugatan oleh salah satu lembaga masyarakat, karena dianggap tidak memenuhi kebutuhan informasi sehingga menjadi sengketa informasi.

Baca juga: Disbunak Paser Guyur Rp 5 Miliar Lebih untuk Ternak dan Kandang Ayam

Baca juga: Pembangunan Terminal Tipe A di Paser Terkendala, Target Realisasi 2023

Semua proses mediasi juga telah dilakukan, atas bantuan dan peran Komisi Informasi sehingga sengketa tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

"Untuk itu, kami menyambut baik terlaksananya kegiatan ini sebagai upaya dan wujud komitmen bersama untuk penguatan layanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Paser sehingga tidak terjadi lagi hal serupa," jelasnya.

Saat melaksanakan pelayanan informasi, diperlukan prinsip transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, keseimbangan hak dan kewajiban.

Dengan berjalannya prinsip tersebut, keterbukaan informasi ke masyarakat akan menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. 

"Inilah yang menjadi dasar bahwa PPID, SP4N dan LAPOR harus memiliki standar layanan sehingga mampu menyediakan dan memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat baik bersifat terbuka maupun tertutup," tutur Sekda Paser.

Baca juga: Minyak Goreng di Paser Langka, Bupati Fahmi Fadli Panggil Disperindagkop dan UKM

Sosialisasi itu menghadirkan narasumber Kepala Diskominfo Kaltim Faisal, Ketua Devisi Informasi Kaltim Saragi, serta melalui daring dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved