Berita Penajam Terkini
Plt Bupati PPU Hamdam Sambut Baik Aturan Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR bagi Perjalanan Domestik
Pemerintah menyesuaikan aturan syarat perjalanan tanpa tes antigen dan PCR. Melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhu
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah menyesuaikan aturan syarat perjalanan tanpa tes antigen dan PCR.
Melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksin dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mengatakan, dirinya menyambut baik perubahan aturan tersebut.
"Pemerintah daerah tentu sangat menyambut baik, antigen, PCR sudah tidak diberlakukan untuk perjalanan," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (8/3/2022).
Hamdam mengatakan, hal itu baik untuk penyesuaian aktivitas masyarakat normal kembali, sebab gejala klinis varian omicron yang saat ini melanda, tidak separah varian delta yang terdahulu.
Baca juga: Syarat Bebas dari Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Belum Berlaku di Balikpapan
Baca juga: BERLAKU Hari Ini, Cukup Vaksin Dosis 2 atau Booster, Perjalanan Domestik Tak Lagi Tes Antigen & PCR
"Gejalanya juga kan berbeda yang delta, jadi keputusan pemerintah pusat ini saya rasa sangat baik," tuturnya.
Lebih lanjut Hamdam mengatakan, keputusan itu tentu telah melalui pertimbangan yang matang dari pemerintah pusat untuk realisasinya.
Dia berharap nantinya mobilitas dan aktivitas masyarakat setelah pemberlakukan syarat ini, tetap bisa terkontrol dan tidak lagi memunculkan adanya paparan Covid-19 ini.
"Kita berharap, mobilitas masyarakat nanti tetap tidak menjadi beban dan tidak membuat kasus Covid-19 naik lagi," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/plt-bupati-ppu-hamdam-menyambut-baik-penghapusan-syarat-antigen-dan-pcr.jpg)