Berita Nasional Terkini

BERLAKU Hari Ini, Cukup Vaksin Dosis 2 atau Booster, Perjalanan Domestik Tak Lagi Tes Antigen & PCR

Berlaku mulai hari ini, cukup vaksin dosis dua atau booster, perjalanan domestik tak perlu lagi tes antigen ataupun PCR.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi, Tim medis Kantor Kesehatan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, lakukan pengambilan sampel swab PCR ratusan PMI yang tiba, pada Kamis (21/10/2021), sore. Berlaku mulai hari ini, cukup vaksin dosis dua atau booster, perjalanan domestik tak perlu lagi tes antigen ataupun PCR. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Berlaku mulai hari ini, cukup vaksin dosis dua atau booster, perjalanan domestik tak perlu lagi tes antigen ataupun PCR.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.

Baca juga: Aturan Vaksin dan PCR Penumpang Kapal Laut, Cek Cara Beli Tiket Kapal Pelni Login www.pelni.co.id

Baca juga: TERJAWAB! Soal PCR tak Jadi Syarat Naik Pesawat, Cek Penjelasan Luhut dan Aturan Penerbangan Terbaru

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik tanpa Antigen dan PCR tak Langsung Berlaku di Balikpapan

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas Penanganan Covid-19 11/2022 dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus yang tidak bisa divaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.

Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru, Hasil Tes PCR dan Antigen Dihapus, Masyarakat Cukup Vaksin 2 Kali

Lebih lanjut, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat melakukan perjalanan udara, kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau Antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," kata Luhut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved