Virus Corona di Berau

Bandara Kalimarau Berau Telah Ikuti Aturan Perjalanan Terbaru, tanpa PCR dan Antigen

perjalanan domestik tak memerlukan persyaratan PCR maupun Antigen. Namun itu khusus bagi pelaku perjalanan yang telah vaksinasi dosis kedua dan ketiga

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kegiatan para pegawai Bandara Kalimarau Berau, saat penerapan SE Menhub terbaru. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Keberangkatan domestik di Bandara Kalimarau Berau, telah mengikuti aturan terbaru.

Aturan tersebut sesuai dengan SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022. Yang berlaku sejak 8 Maret 2022 kemarin.

Dalam Surat Edaran itu, dijelaskan perjalanan domestik tak memerlukan persyaratan PCR maupun Antigen. Namun, itu khusus bagi pelaku perjalanan yang telah vaksinasi dosis kedua dan ketiga.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang hanya dilengkapi vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan Antigen 1X24 Jam, dan PCR 3X24 jam harus dengan hasil yang negatif.

“Kami sudah mulai menerapkan sejak kemarin sore, keberangkatan terakhir ya. Sesuai aturan dari SE Menhub,” jelas Kepala BLU Bandar Udara Kalimarau Berau, Bambang Hartanto kepada Tribunkaltim.co, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Dukung Usulan Kadin, Terkait Penggunaan Bahasa Banua di Bandara Kalimarau

Baca juga: Kadin Berau Sarankan Pengelola Bandara Kalimarau Pakai Bahasa Banua Sambut Kedatangan Penumpang

Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Belum Ada Tambahan Maskapai di Bandara Kalimarau Berau

Pihaknya berkomitmen untuk pro bersama dengan pemerintah secara keseluruhan.

Adapun pihaknya juga melakukan pemantauan kepada pelaku perjalanan yang memang tidak boleh mendapatkan vaksinasi lantaran kondisi khusus, maupun anak-anak yang berada di bawah umur 6 tahun, dengan pendamping perjalanan.

Dengan adanya aturan yang sah itu, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 telah dinyatakan tidak berlaku. Aturan itu, berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut maupun darat.

Saat ini perjalanan hanya membutuhkan eHac sebelum keberangkatan, dan telah tersambung melalui sistem Pedulilindungi dengan keterangan bahwa layak berangkat.

Sejauh ini, dijelaskan Bambang, terdapat 3-4 kali aktivitas untuk penerbangan dan kedatangan. Hanya dengan satu maskapai yang tersedia, tujuan Surabaya, Balikpapan dan Samarinda.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung di Berau, Hanya Satu Maskapai yang Masuk Bandara Kalimarau

Pihaknya menyambut baik, aturan yang diakui jauh lebih mempermudah keberangkatan masyarakat.

“Kami berharap dengan aturan yang sudah dianggap terbaik ini, bisa meningkatkan aktivitas dan pelayanan bandara kami. Semoga juga, maskapain lain kembali membuka rute ke Berau,” tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved