Berita Berau Terkini

Kadin Berau Sarankan Pengelola Bandara Kalimarau Pakai Bahasa Banua Sambut Kedatangan Penumpang

Promosi Kebudayaan Berau, dianggap masih kurang, ini disoroti Kadin Berau. Terutama Perda No 7/2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kadin Berau dorong Pemkab untuk gunakan bahasa Banua pada penyambutan penumpang di Bandara Kalimarau, sebagai unsur pelestarian budaya. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Promosi Kebudayaan Berau, dianggap masih kurang, ini disoroti Kadin Berau. Terutama Perda No 7/2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Barrau.

Ketua Kadin Berau, Fitrial Noor menjelaskan selama ini, Pemkab Berau seharusnya bisa secara resmi meminta kepada lokasi-lokasi masyarakat berkumpul, ataupun public area untuk menggunakan bahasa daerah Banua

Contoh konkret menurut Fitrial Noor yakni berada di lokasi resmi seperti di Bandara Kalimarau Berau. Tentu saja secara tegas menurutnya Pemkab Berau bisa meminta langsung kepada pengelola bandara.

“Misalkan saja ada bahasa daerah atau bahasa Banua kita sebagai bahasa ketiga setelah bahasa Indonesia, ataupun bahasa Inggris ya, jadi bahasa kita asli bisa jadi bahasa ketiga,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (30/1/2022).

Menurutnya hal tersebut menjadi salah satu alternatif sebagai pelestarian budaya, sudah banyak contoh penggunaan bahasa daerah di bandara lain.

Baca juga: Tepian Kolektif Berharap Besar Dalam Pelestarian Budaya Pertunjukan Berau

Baca juga: Kabupaten Berau Kini Punya Buku Pantun dalam Upaya Pelestarian Budaya

“Ini kan bisa saja jika Pemkab Berau bisa berdiskusi kepada pihak bandara, jadi penumpang yang datang maupun pergi bisa mendapatkan informasi itu, sudah banyak contoh ya, seperti di Bandara Yogya, Lombok dan Selayar,” tegasnya.

Apalagi, sudah ada landasan hukum yang jelas. Begitu juga seperti imbauan kepada petugas Bandara pada hari-hari tertentu, misalkan menggunakan baju daerah dalam menerima penumpang di zona kedatangan.

Namun, tentu saja opsi itu harus disesuaikan dengan minimal 3 suku asli Berau, agar semua etnis terwakilkan, yakni Banua, Bajau dan Dayak.

“Misalkan ada papan imbauan, papan penanda, itu kan bisa include bahasa Banua, hal kecil seperti itu, sudah bisa menampilkan konsistennya pemkab dalam pelestarian budaya, memang tidak hanya tugas Pemkab saja tetapi tugas kita semua,” jelasnya.

Hal itu juga diharapkan dapat berlaku di berbagai layanan publik seperti Bank, Kantor Swasta, Hotel termasuk kantor Pemkab itu sendiri.

Baca juga: Dukung Pelestarian Budaya, Wabup Paser Serahkan Bantuan kepada Kress AP

Adapun langkah besar yang juga perlu dilakukan oleh Pemkab Berau, misalkan menurutnya, meniru kebijakan Pemkab Kukar dengan menerapkan kewajiban menggunakan pakaian khas daerah Kutai pada hari kamis.

“Yang saya sampaikan itu bisa sebagai rangka untuk lebih mencintai dan mewarisi nilai luhur sejarah budaya, jika ini bisa segera diterapkan Pemerintah Berau, tentu akan menjadi langkah yang sangat baik dalam hal implementasi Perda Berau No 7/2018 tersebut,” tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved