Breaking News
Jumat, 10 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Jadwal Penerapan e-Parking di Samarinda, Gaji Jukir Naik Rp 2,1 Juta per Bulan

Walikota Samarinda, Andi Harun, mengisyaratkan agar sistem pembayaran parkir non tunai berlaku di seluruh lokasi parkir di Kota Samarinda

Editor: Budi Susilo
HO/PEMKOT SAMARINDA
ILUSTRASI Jukir resmi dari Pemkot Samarinda. Walikota Samarinda Andi Harun saat meluncurkan program E-Parking di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pemkot Samarinda akan menargetkan penerapan E-Parking di seluruh kota Samarinda bisa berlaku secara masif mulai April 2022, Rabu (9/3/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun, mengisyaratkan agar sistem pembayaran parkir non tunai berlaku di seluruh lokasi parkir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada tahun 2022 ini.

Hal itu untuk melanjutkan pilot project program parkir elektronik atau e-Parking yang telah diluncurkan di 10 titik parkir kota tepian tahun sebelumnya.

Andi Harun mengatakan, setidaknya sistem e-Parking ditargetkan bisa secara efektif diterapkan di seluruh tempat parkir mulai April 2022.

Jadi setelah e-Parking diberlakukan, seluruh pengguna kendaraan di kota Samarinda tidak lagi diperkenankan membayar parkir dengan uang tunai.

"Kita akan memberlakukan parkir di seluruh Samarinda secara non tunai, kita akan uji coba sekitar bulan April," ujar Andi Harun, Rabu (9/3/2022).

"Sistem parkir non tunai ini termasuk di pusat perbelanjaan dan parkir dalam gedung, karena sifatnya mengatur semua baik parkir dalam atau luar gedung," terangnya menambahkan.

Dalam pelaksanaannya Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan yang bekerja sama dengan Bankaltimtara menyediakan beberapa sarana agar pengguna kendaraan bisa melakukan pembayaran parkir secara non tunai.

Selain dengan sistem E-Parking yang mengharuskan pengguna memindai barcode menggunakan ponsel pintarnya, Bankaltimtara juga telah menyediakan kartu E-Money yang bisa digunakan membayar dengan hanya men-tapping kartu tersebut di alat pembayaran yang disediakan.

"Kita uji coba rencananya satu minggu dahulu, tetapi sebelumnya kita akan umumkan terlebih dahulu seminggu berturut-turut melalui media luar ruang, media sosial, ataupun media massa," ucap walikota tentang upaya sosialisasi penerapan parkir non tunai tersebut.

Untuk dapat melakukan pengetatan dan memastikan program ini terlaksana secara masif, walikota Andi Harun menyebutkan perlu didukung dengan payung hukum melalui peraturan daerah.

Maka dari itu Pemkot akan merevisi Perda yang akan mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2006 tentang pengelolaan dan penataan parkir.

"Mungkin minggu depan kita akan mengajukan revisi Perda nomor 5 tahun 2015, revisinya akan kita usulkan konsep tentang ketentuan pidana," katanya.

"Bagi barang siapa yang melakukan pungutan parkir di Samarinda secara tunai, atau yang bertindak sebagai juru parkir di luar ketentuan pemkot," paparnya mengungkapkan.

Mantan wakil ketua DPRD provinsi Kaltim ini juga mengungkapkan dalam Perda tersebut juga akan mengatur ketentuan kualifikasi juru parkir resmi yang ditugaskan oleh pemkot dalam mengatur perparkiran.

"Sisi lain jukir kita akan kita tingkatkan penghasilannya sesuai standarisasi pemerintah menjadi Rp 70.000 per hari," ujarnya.

"Sehingga gajinya naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,1 juta per bulan," tuntasnya.

(TribunKaltim.co/Hanifan Maruf)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved